Denpasar (Antara Bali) - Saksi ahli menemukan kejanggalan saat melakukan audit keuangan di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Banyualit, Kabupaten Buleleng, Bali.
"Saya mengaudit LPD Banyualit atas permintaan Tim 9 yang mewakili manajemen LPD," kata Toni dari kantor akuntan publik yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus korupsi LPD Banyualit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Senin.
Ia mengungkapkan bahwa data penerima kredit dari LPD Banyualit banyak yang fiktif.
"Bahkan kami tidak menemukan data pelunasan kredit dari beberapa nama nasabah. Kami menduga ada nama-nama yang digandakan," katanya.
Sementara itu Gede Suniara saksi ahli yang merupakan Pembina LPD Banyualit, dalam sidang tersebut mengatakan bahwa likuiditas lembaga tersebut rendah karena pembayaran kredit tidak berjalan dengan baik.
"Matinya LPD itu bukan semata-mata karena kesalahan pengurusnya, tapi rendahnya kesadaran peminjam mengembalikan pinjamannya," ujarnya.
Dia juga menemukan kredit bermasalah dengan nama peminjam hanya satu, tetapi digandakan sehingga mengakibatkan LPD Banyualit mengalami kerugian sekitar Rp2,3 miliar.
"Selain itu yang tergolong kredit bermasalah adalah meminjam uang tanpa sesuai prosedur," kata Suniarsa menambahkan. (IGT)