Kuta (Antara Bali) - Pemerintah sedang menyusun standar syariah yang akan diterapkan pada empat jenis usaha pariwisata, meliputi hotel, restoran, biro perjalanan wisata, dan spa.
"Dalam menyusun standar syariah pada usaha pariwisata, kami menggandeng LSU (Lembaga Sertifikasi Usaha) dan MUI (Majelis Ulama Indonesia)," kata Direktur Industri Pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Agus Priyono, di Kuta, Kabupaten Badung, Kamis.
Keempat standar syariah itu nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun ini.
"Usaha-usaha pariwisata yang memenuhi standar syariah itu akan di-`launching` Bapak Presiden bulan Oktober mendatang," katanya saat ditemui setelah menjadi narasumber dalam Forum Diskusi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tentang Isu Persaingan Usaha Pariwisata di Hotel Grand Inna Kuta.
Agus mengemukakan bahwa standar usaha pariwisata syariah itu sangat mendesak agar tidak semakin tertinggal dari negera-negara di kawasan Asia Tenggara yang telah menerapkan standar tersebut sejak lama.
Menurut dia, Thailand yang bukan negara muslim telah memiliki "Halal Center" dan mampu mendatangkan 400 ribu wisatawan asal negara-negara di kawasan Timur Tengah dalam setahun.
Malaysia bisa menyedot 200 ribu wisatawan asal Timteng. "Kita yang notabene negara muslim terbesar di dunia hanya mampu mendatangkan 79 ribu turis Timteng. Ini sungguh sangat ironis," katanya. (M038)
Pemerintah Susun Standar Syariah Usaha Pariwisata
Kamis, 27 Juni 2013 15:27 WIB