Nusa Dua (Antara Bali) - Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Bali belum melakukan penghitungan kerugian negara terkait pengadaan "sound system" di Taman Budaya Denpasar yang diduga praktek korupsi.
"Kami nanti akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Nanti tim penyidik akan berkoordinasi dengan kami dan diminta untuk menghitung kerugian negara dan dari sana lita lihat berapa kerugiannya," kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali, Efdinal di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Kamis.
Menurut dia, jumlah kerugian negara baru terlihat setelah proses penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya diindikasikan kerugian negara terkait pengadaan "sound sytem" yang menelan dana APBD Bali sebesar Rp21 miliar itu sekitar Rp6 miliar.
"Itu baru indikasi, kami belum menyatakan kerugian. Kerugian akan muncuk saat penyidikan oleh aparat penegak hukum," katanya.
Saat ini kasus dugaan penggelembungan anggaran peralatan panggung itu tengah dalam proses penyidikan dan telah ditetapkan satu orang tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali yakni Ketut Mantaragandhi, Kepala UPT Taman Budaya Denpasar. (DWA)
BPK Belum Hitung Kerugian "Sound System"
Kamis, 27 Juni 2013 14:08 WIB