"RUU Ormas ini sudah sangat 'soft' daripada (UU) yang sekarang dan di dalamnya juga sudah mengakomodir apa yang menjadi aspirasi tokoh-tokoh ormas," kata Gamawan ketika berbincang dengan wartawan di Kantor Kemdagri di Jakarta, Rabu.
Jika di UU Nomor 8 Tahun 1985 pasal 2 disebutkan bahwa Organisasi Kemasyarakatan berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas, maka di RUU itu ormas diperbolehkan berlandaskan asas selain Pancasila.
Selain itu, dengan adanya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang wajib dimiliki oleh setiap ormas di Tanah Air, Pemerintah dapat turut membantu mengembangkan program kerja ormas sesuai dengan bidangnya.
Ormas-ormas di daerah juga dapat menjalankan program kegiatannya dengan peran bantuan pemda setempat jika telah melaporkan program serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Beban organisasi itu hanya program kerja, kalau kewajiban AD/ART itu bertujuan agar pembinaannya jelas," tambahnya. (WRA)
Pewarta: Oleh Fransiska Ninditya: I Gede Wira Suryantala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.