"Ada banyak yang keberatan soal RUU Ormas yang baru tetapi bagi saya, kehadiran UU Ormas baru yang lebih tegas mengatur keberadaan sebuah ormas menjadi penting bagi bangsa ini ke depan," kata Johanes Tubahelan, di Kupang, Rabu terkait pentingnya kehadiran UU Ormas.
DPR RI sedang bersiap-siap menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan RUU Ormas menjadi UU di tengah penolakan sejumah ormas besar di Indonesia seperti Muhammadiyah, NU serta beberapa elemen LSM.
Menurut Ketua Ombudsman Wilayah NTB dan NTT itu, sebenarnya UU Ormas sudah ada yakni UU Nomor 8 Tahun 1985, namun tidak mengatur secara tegas keberadaan sebuah ormas, termasuk aktivitasnya, sehingga banyak ormas dapat melakukan tindakan-tindakan anarkis.
Dalam kaitan itu, Pemerintah dan DPR ingin melakukan penertiban dengan menganti UU agar ormas tidak lagi bertindak anarkis. Dengan pergantian UU Ormas yang baru ini, setiap ormas yang melakukan tindakan anarkis akan dibubarkan.
Ia menambahkan tujuan pemerintah dan DPR ini baik dan harus mendapat dukungan, bukan menolak dengan berbagai argumentasi yang tidak masuk akal.
"Jadi silakan saja kalau ada kalangan yang menolak kehadiran UU Ormas ini tetapi hal mendasar yang harus dipahami adalah UU Ormas yang baru ini penting untuk bangsa ini ke depan," katanya. (LHS)
Pewarta: Oleh Bernadus Tokan: Ni Luh Rhismawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.