• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News bali
Senin, 19 April 2021
Antara News bali
Antara News bali
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Ninik mamak cucu kemenakan Yang Dipertuan Kinali tuntut hak ke PT LIN

      Ninik mamak cucu kemenakan Yang Dipertuan Kinali tuntut hak ke PT LIN

      Senin, 19 April 2021 18:40

      Bali minta perjalanan wisata diperbolehkan saat larangan mudik

      Bali minta perjalanan wisata diperbolehkan saat larangan mudik

      Senin, 19 April 2021 18:37

      Kapolda Kalteng terima penghargaan rekor MURI

      Kapolda Kalteng terima penghargaan rekor MURI

      Senin, 19 April 2021 18:09

      Kemenkes buka akses publik untuk awasi vaksinasi COVID-19

      Kemenkes buka akses publik untuk awasi vaksinasi COVID-19

      Senin, 19 April 2021 18:01

      Menteri PPPA dorong pembentukan Forum Anak hingga ke tingkat desa

      Menteri PPPA dorong pembentukan Forum Anak hingga ke tingkat desa

      Senin, 19 April 2021 17:58

  • Updates
    • Polres Jembrana bongkar sindikat  perdagangan penyu hijau

      Polres Jembrana bongkar sindikat perdagangan penyu hijau

      Senin, 19 April 2021 17:19

      Sertifikat vaksin tidak berlaku untuk masuk Bali

      Sertifikat vaksin tidak berlaku untuk masuk Bali

      Senin, 19 April 2021 17:06

      Polri segera terbitkan DPO

      Polri segera terbitkan DPO 'YouTuber' mengaku nabi ke-26

      Senin, 19 April 2021 16:03

      Gempa magnitudo 5,7 terjadi di Maluku Barat Daya

      Gempa magnitudo 5,7 terjadi di Maluku Barat Daya

      Senin, 19 April 2021 14:48

      Anggota DPR: Kepindahan Ibu Kota banyak dilakukan negara lain

      Anggota DPR: Kepindahan Ibu Kota banyak dilakukan negara lain

      Senin, 19 April 2021 9:14

  • Business
    • PLN: Di pulau Timor, pasokan listrik sudah pulih

      PLN: Di pulau Timor, pasokan listrik sudah pulih

      Senin, 19 April 2021 16:05

      Bupati Tabanan lepas ekspor cokelat organik perdana ke Qatar

      Bupati Tabanan lepas ekspor cokelat organik perdana ke Qatar

      Senin, 19 April 2021 16:01

      DJPb: Di Bali, Penyaluran KUR triwulan I-2021 capai Rp1,6 triliun

      DJPb: Di Bali, Penyaluran KUR triwulan I-2021 capai Rp1,6 triliun

      Senin, 19 April 2021 15:21

      Kurs Rupiah Senin pagi naik 22 poin

      Kurs Rupiah Senin pagi naik 22 poin

      Senin, 19 April 2021 9:13

      35.000 karyawan Freeport tanyakan kejelasan vaksin COVID-19

      35.000 karyawan Freeport tanyakan kejelasan vaksin COVID-19

      Senin, 19 April 2021 9:13

  • Education
    • Pameran kedirgantaraan

      Pameran kedirgantaraan

      Minggu, 18 April 2021 18:37

      Gembong Primadjaja terpilih jadi Ketua alumni ITB

      Gembong Primadjaja terpilih jadi Ketua alumni ITB

      Minggu, 18 April 2021 11:33

      Kemenhub buka penerimaan calon taruna-taruni

      Kemenhub buka penerimaan calon taruna-taruni

      Sabtu, 17 April 2021 17:48

      Tingkat penerimaan orang Indonesia dalam digitalisasi tertinggi ASEAN

      Tingkat penerimaan orang Indonesia dalam digitalisasi tertinggi ASEAN

      Kamis, 15 April 2021 15:03

      Ketua Layanan Autis: Orang tua berperan penting dalam pola asuh di rumah

      Ketua Layanan Autis: Orang tua berperan penting dalam pola asuh di rumah

      Senin, 12 April 2021 21:29

  • Tourism
    • Kadin: Pemulihan sektor pariwisata butuh kerja sama dan inovasi

      Kadin: Pemulihan sektor pariwisata butuh kerja sama dan inovasi

      Sabtu, 17 April 2021 13:05

      Peragaan busana di Kuta sambut Hari Kartini

      Peragaan busana di Kuta sambut Hari Kartini

      Jumat, 16 April 2021 18:14

      Bupati Tabanan minta percepatan vaksinasi di DTW Jatiluwih

      Bupati Tabanan minta percepatan vaksinasi di DTW Jatiluwih

      Selasa, 13 April 2021 18:24

      BTN dukung program konservasi terumbu karang di Nusa Dua-Bali

      BTN dukung program konservasi terumbu karang di Nusa Dua-Bali

      Senin, 12 April 2021 18:20

      Jembrana siap bangun sirkuit makepung untuk turis

      Jembrana siap bangun sirkuit makepung untuk turis

      Senin, 12 April 2021 16:53

  • Fokus Hoax
    • Prof Syahrizal Abbas: Hoaks lebih kejam dari pembunuhan

      Prof Syahrizal Abbas: Hoaks lebih kejam dari pembunuhan

      Minggu, 18 April 2021 14:37

      PLN: Hoaks, Pendaftaran Subsidi Listrik melalui Website

      PLN: Hoaks, Pendaftaran Subsidi Listrik melalui Website

      Kamis, 15 April 2021 12:39

      Kiat melacak kebocoran data akun medsos

      Kiat melacak kebocoran data akun medsos

      Rabu, 14 April 2021 7:49

      DPRD NTT: tindak tegas penyebar hoaks bencana

      DPRD NTT: tindak tegas penyebar hoaks bencana

      Selasa, 13 April 2021 5:17

      Hoaks, Keppres Kedaruratan Keuangan Negara

      Hoaks, Keppres Kedaruratan Keuangan Negara

      Kamis, 8 April 2021 14:30

  • Sports
    • Petinju Albert Papilaya perempatfinalis Olimpiade Barcelona meninggal dunia

      Petinju Albert Papilaya perempatfinalis Olimpiade Barcelona meninggal dunia

      Minggu, 18 April 2021 7:59

      Messi cetak sejarah, kedua terbanyak raih trofi

      Messi cetak sejarah, kedua terbanyak raih trofi

      Minggu, 18 April 2021 7:32

      Hakim Ziyech bawa Chelsea lewati City ke final Piala FA

      Hakim Ziyech bawa Chelsea lewati City ke final Piala FA

      Minggu, 18 April 2021 7:31

      Bali United bantu pengungsi korban banjir NTT

      Bali United bantu pengungsi korban banjir NTT

      Sabtu, 17 April 2021 21:42

      DPRD Bali dukung pemprov bangun sasana tinju internasional

      DPRD Bali dukung pemprov bangun sasana tinju internasional

      Sabtu, 17 April 2021 17:18

  • Taksu
    • Ritual Hindu Kaharingan

      Ritual Hindu Kaharingan

      Minggu, 18 April 2021 15:02

      Pemprov Bali adakan sensus kekayaan budaya dan kearifan lokal desa adat

      Pemprov Bali adakan sensus kekayaan budaya dan kearifan lokal desa adat

      Sabtu, 17 April 2021 7:54

      Tradisi ngelawang Hari Raya Galungan

      Tradisi ngelawang Hari Raya Galungan

      Jumat, 16 April 2021 19:55

      Warga Denpasar adakan Tradisi Mecandu saat Umanis Galungan

      Warga Denpasar adakan Tradisi Mecandu saat Umanis Galungan

      Kamis, 15 April 2021 21:24

      Bupati Tabanan laksanakan persembahyangan di Pura Luhur Batukau

      Bupati Tabanan laksanakan persembahyangan di Pura Luhur Batukau

      Kamis, 15 April 2021 18:33

  • Spectrum
    • Terorisme dan Ideologi "Takfiri/Jihadi" di Indonesia

      Terorisme dan Ideologi "Takfiri/Jihadi" di Indonesia

      Sabtu, 17 April 2021 13:00

      Alasan dibalik kebijakan pemerintah melarang mudik

      Alasan dibalik kebijakan pemerintah melarang mudik

      Selasa, 13 April 2021 10:25

      Menembus Ombak Melewati Badai, Tiongkok-Indonesia Masuki Babak Baru

      Menembus Ombak Melewati Badai, Tiongkok-Indonesia Masuki Babak Baru

      Selasa, 13 April 2021 4:40

      Ni Komang, gadis Bali yang jadi pendamping orang rimba

      Ni Komang, gadis Bali yang jadi pendamping orang rimba

      Sabtu, 10 April 2021 16:06

      BRILink selamatkan usaha masyarakat Bali selama Pandemi COVID-19

      BRILink selamatkan usaha masyarakat Bali selama Pandemi COVID-19

      Kamis, 8 April 2021 19:23

  • Entertainment
    • HUT ke-250 Gianyar, Bupati resmikan alun-alun kota

      HUT ke-250 Gianyar, Bupati resmikan alun-alun kota

      Senin, 19 April 2021 17:54

      Sosiolog: Mudik adalah budaya kekerabatan yang kuat

      Sosiolog: Mudik adalah budaya kekerabatan yang kuat

      Sabtu, 17 April 2021 22:23

      PBI Bali dukung "Kartini Go Surf" sosialisasikan kebaya

      PBI Bali dukung "Kartini Go Surf" sosialisasikan kebaya

      Sabtu, 17 April 2021 21:22

      Pemeran Narcissa Malfoy di Harry Potter meninggal

      Pemeran Narcissa Malfoy di Harry Potter meninggal

      Sabtu, 17 April 2021 9:27

      Anak pilih-pilih makanan disebabkan oleh kebiasaan ibu

      Anak pilih-pilih makanan disebabkan oleh kebiasaan ibu

      Sabtu, 17 April 2021 9:25

  • Foto
    • Minggu tanpa plastik

      Minggu tanpa plastik

      Minggu, 18 April 2021 18:42

      Pameran kedirgantaraan

      Pameran kedirgantaraan

      Minggu, 18 April 2021 18:37

      Ritual Hindu Kaharingan

      Ritual Hindu Kaharingan

      Minggu, 18 April 2021 15:02

      Tradisi ngelawang Hari Raya Galungan

      Tradisi ngelawang Hari Raya Galungan

      Jumat, 16 April 2021 19:55

      Peragaan busana di Kuta sambut Hari Kartini

      Peragaan busana di Kuta sambut Hari Kartini

      Jumat, 16 April 2021 18:14

  • Video
    • Saat perempuan berkebaya berselancar di Pantai Kuta

      Saat perempuan berkebaya berselancar di Pantai Kuta

      Jumat, 16 April 2021 21:49

      Hercules terbangkan bantuan dari Bali untuk NTT

      Hercules terbangkan bantuan dari Bali untuk NTT

      Jumat, 9 April 2021 21:02

      Bandara Ngurah Rai gunakan Genose C-19, Sandi Uno sebut kebangkitan pariwisata

      Bandara Ngurah Rai gunakan Genose C-19, Sandi Uno sebut kebangkitan pariwisata

      Jumat, 9 April 2021 17:17

      Wagub Bali: Larangan mudik tak pengaruhi pariwisata

      Wagub Bali: Larangan mudik tak pengaruhi pariwisata

      Kamis, 8 April 2021 16:10

      101 paket sembako untuk siswa autis di Bali

      101 paket sembako untuk siswa autis di Bali

      Rabu, 7 April 2021 14:30

  • English

Hoaks dan "revisi" Perpres soal Investasi Minuman Beralkohol

Kamis, 4 Maret 2021 9:25 WIB

Hoaks dan

Ribuan botol miras hasil sitaan dan pengawasan Bea Cukai karena tidak dilengkapi dengan pita cukai serta salah peruntukan dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat di Bandar Lampung, Lampung, Kamis (6/8/2020). Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) diantaranya berupa 10 juta batang rokok ilegal, 6.246 liter minuman mengandung etil alkohol dengan nilai barang Rp11,3 milliar dan potensi kerugian Negara Rp10 Miliiar. ANTARA FOTO/Ardiansyah/nz. (ANTARA FOTO/ARDIANSYAH)

Denpasar (ANTARA) - Kendati sudah dibubarkan, FPI yang mungkin saja sekarang tinggal simpatisan FPI (idem juga, HTI) itu masih mampu menjadi "front" yang membidik minuman keras sebagai "musuh utama" dari balik dunia maya.

Buktinya, bidikan itu masih ada dalam tangkapan layar medsos yang menyebut bahwa minuman beralkohol atau minuman keras itu kini mendapat peluang "hidup" (investasi) setelah FPI dibubarkan.

Ya, Perpres tentang investasi minuman beralkohol adalah "sasaran empuk" bagi FPI untuk "menohok" pihak yang membubarkan FPI itu sendiri, meski mereka yang menohok dan mereka yang ditohok itu sebenarnya se-iman. Ibarat makan "daging" saudara sendiri?!.

Tidak berhenti di situ, soal pencabutan yang hanya "lampiran" Perpres itu pun langsung disambar dengan ungkapan bahwa pencabutan Perpres itu hanya tipuan (padahal, masukan dari sisi hukum saja belum ada).

Begitulah, perlawanan dengan cara-cara "front" yang dilakukan berbeda dengan ormas lain yang melakukan penolakan dengan cara-cara konstitusional atau mendorong dialog/dialogis antara pemerintah-legislatif.

Ya, satunya "front" yang formalitas, satunya ormas yang substantif. Republik ini sudah membuktikan bahwa cara-cara substantif lebih mencapai hasil yang dapat diterima semua pihak dan suasana pun kondusif, tapi hasilnya indah.

Buktinya, pernyataan Presiden Joko Widodo saat mencabut lampiran Perpres "miras" itu juga menyebutkan salah satu alasan pencabutannya itu setelah mendapat masukan yang datang dari para tokoh agama, termasuk wapres.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," kata Presiden kepada pers saat menyampaikan pernyataan sikap terkait pencabutan lampiran perpres itu (2/3/2021).

Artinya, ulama dan tokoh masyarakat juga "didengar", karena mungkin cara-cara yang dikedepankan sangat Islami, bukan marah-marah, apalagi dengan olok-olok.

Bisa jadi, upaya pencabutan itu memang belum "memuaskan" karena mungkin masukan dari tokoh-tokoh hukum yang ahli di bidangnya juga masih ditunggu.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta pihak-pihak yang tidak mengerti teknis perubahan peraturan perundang-undangan jangan menyebarkan hoaks terkait pencabutan Lampiran III Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hal ini karena soal prosedur dan teknis hukumnya sudah ada aturannya yang meng-induk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan dan UU perubahannya (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019), kata Arsul di Jakarta (3/3).

Teknisnya adalah revisi

Arsul yang juga Wakil Ketua Umum DPP PPP itu menegaskan bahwa poin yang disampaikan Presiden Jokowi yang mencabut Lampiran III Perpres 10/2021 merupakan pernyataan tentang kebijakan. Teknisnya ke depan adalah dengan merevisi Perpres 10/2021.

Sehingga nantinya pemerintah tinggal mengeluarkan revisi perpres tersebut (dengan menyatakan menghapus lampiran perpres tersebut sepanjang yang menyangkut investasi minuman keras).

Tidak harus seluruh isi dan lampiran Perpres 10/2021 dicabut dahulu, lalu dibatalkan. Hal itu seperti perubahan undang-undangan. Bila yang diubah hanya pasal tertentu, bukan UU yang dibatalkan, melainkan cukup dengan membuat rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan atas UU yang isinya mengubah pasal tertentu tersebut, kata Arsul.

Pandangan senada juga dikemukakan Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra. Menurut dia, pencabutan ketentuan tentang investasi minuman keras dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal perlu dengan peraturan baru yang merevisi peraturan tersebut.

Presiden harus menerbitkan peraturan presiden baru yang berisi perubahan atas peraturan tersebut, khususnya menghilangkan ketentuan lampiran yang terkait dengan minuman keras, kata Yusril Ihza di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Dengan penerbitan peraturan baru yang merevisi Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, maka pengaturan investasi minuman keras telah resmi dihapus, sedangkan ketentuan lain yang memberikan kemudahan investasi tapi tidak mengandung masalah serius, maka tidak perlu direvisi.

Terlepas dari teknis untuk revisi Perpres itu, keputusan Presiden Joko Widodo mencabut Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terkait dengan pembukaan investasi baru dalam industri minuman beralkohol itu diapresiasi oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU.

Menurutnya di Jakarta (2/3/2021), Perpres itu menjadi pembelajaran yang baik, bahwa setiap perumusan kebijakan publik, terutama hal-hal sensitif yang potensial kontroversial, membutuhkan mendengar suara publik. Hal ini perlu dalam penyusunan, bukan ketika regulasi sudah disahkan.

Presiden Joko Widodo benar-benar mendengarkan suara publik dan ingin menghentikan pro dan kontra. Bahkan, masukan dan saran dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) K.H. Said Agil Siradj turut didengar oleh Presiden Jokowi.

Ia mengutarakan bahwa persoalan minuman beralkohol memang cukup krusial. Dalam hal ini, publik tidak bisa menutup mata bahwa komoditas itu sudah menjadi industri yang mendatangkan devisa negara.

Angka impor dan ekspor minol selama ini sudah terjadi dengan devisa triliunan rupiah. Namun, di sisi lain, Indonesia dikenal sebagai bangsa yang religius. Indonesia bukan negara agama, tapi negara yang dijiwai nilai-nilai agama, secara substansi, kata Rumadi.

Walhasil, peraturan perundang-undangan memang memiliki proses yang panjang, namun perdebatan publik selama proses itu juga penting agar peraturan perundang-undangan yang ada melalui aspirasi berbagai pihak, meski teknisnya akan tetap kembali pada ahli hukum yang lebih kompeten, agar tidak terjebak dalam hoaks yang justru tidak tuntas.
Pewarta : Edy M Yakub
Editor : Adi Lazuardi
COPYRIGHT © ANTARA 2021


Cetak

Berita Terkait

MPR apresiasi langkah Presiden cabut Lampiran III Perpres 10/2021

MPR apresiasi langkah Presiden cabut Lampiran III Perpres 10/2021

Rabu, 3 Maret 2021 14:44

DPR: Jangan sebar hoaks terkait Perpres 10/2021

DPR: Jangan sebar hoaks terkait Perpres 10/2021

Rabu, 3 Maret 2021 13:08

Koster yakin Perpres 10/2021 kuatkan kearifan lokal Bali

Koster yakin Perpres 10/2021 kuatkan kearifan lokal Bali

Selasa, 2 Maret 2021 22:31

DPR apresiasi Presiden jokowi batalkan Lampiran III Perpres 10/2021

DPR apresiasi Presiden jokowi batalkan Lampiran III Perpres 10/2021

Selasa, 2 Maret 2021 16:48

Presiden cabut Perpres "Miras"

Presiden cabut Perpres "Miras"

Selasa, 2 Maret 2021 13:20

PBNU tolak Perpres investasi minuman keras karena mudharat

PBNU tolak Perpres investasi minuman keras karena mudharat

Selasa, 2 Maret 2021 10:01

Buah simalakama investasi minuman beralkohol untuk Bali-NTT-Sulut-Papua

Buah simalakama investasi minuman beralkohol untuk Bali-NTT-Sulut-Papua

Senin, 1 Maret 2021 16:50

Gubernur Koster: Arak, brem dan tuak Bali sah untuk produksi dan dikembangkan

Gubernur Koster: Arak, brem dan tuak Bali sah untuk produksi dan dikembangkan

Senin, 22 Februari 2021 19:11

Pemerintah keluarkan 49 PP dan perpres pelaksana UU Cipta Kerja

Pemerintah keluarkan 49 PP dan perpres pelaksana UU Cipta Kerja

Minggu, 21 Februari 2021 16:36

Bio Farma produksi 16 juta -17 juta vaksin Sinovac per bulan

Bio Farma produksi 16 juta -17 juta vaksin Sinovac per bulan

Senin, 19 Oktober 2020 14:41

Presiden Jokowi tandatangani Perpres soal vaksin COVID-19

Presiden Jokowi tandatangani Perpres soal vaksin COVID-19

Rabu, 7 Oktober 2020 17:08

Seskab: Gugus Tugas COVID-19 hanya berganti nama

Seskab: Gugus Tugas COVID-19 hanya berganti nama

Selasa, 21 Juli 2020 15:34

Terpopuler

Putri Koster kenang Umbu Landu Paranggi sebagai "guru alam"

Putri Koster kenang Umbu Landu Paranggi sebagai "guru alam"

Kakesdam Udayana: Kondisi kesehatan warga di NTT-NTB membaik

Kakesdam Udayana: Kondisi kesehatan warga di NTT-NTB membaik

Bupati Tabanan minta percepatan vaksinasi di DTW Jatiluwih

Bupati Tabanan minta percepatan vaksinasi di DTW Jatiluwih

PLN: Hoaks, Pendaftaran Subsidi Listrik melalui Website

PLN: Hoaks, Pendaftaran Subsidi Listrik melalui Website

Bupati Tabanan pantau vaksinasi massal di lokasi wisata

Bupati Tabanan pantau vaksinasi massal di lokasi wisata

Top News

  • Polres Jembrana bongkar sindikat  perdagangan penyu hijau

    Polres Jembrana bongkar sindikat perdagangan penyu hijau

    1 jam lalu

  • Sertifikat vaksin tidak berlaku untuk masuk Bali

    Sertifikat vaksin tidak berlaku untuk masuk Bali

    1 jam lalu

  • Polri segera terbitkan DPO 'YouTuber' mengaku nabi ke-26

    Polri segera terbitkan DPO 'YouTuber' mengaku nabi ke-26

    2 jam lalu

  • Bupati Tabanan lepas ekspor cokelat organik perdana ke Qatar

    Bupati Tabanan lepas ekspor cokelat organik perdana ke Qatar

    2 jam lalu

  • DJPb: Di Bali, Penyaluran KUR triwulan I-2021 capai Rp1,6 triliun

    DJPb: Di Bali, Penyaluran KUR triwulan I-2021 capai Rp1,6 triliun

    3 jam lalu

ANTARA News Bali
Tweets by @antaranews_bali
Antara News bali
bali.antaranews.com
Copyright © 2017
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Updates
  • Business
  • Education
  • Tourism
  • Fokus Hoax
  • Sports
  • Taksu
  • Spectrum
  • Entertainment
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA