Jakarta (ANTARA) - Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penanganan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan penerbitan regulasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan program berjalan tidak hanya efektif dari sisi pemenuhan gizi, tetapi juga aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

"Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, menghindari pencemaran lingkungan, serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan Program MBG," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan aturan tersebut juga tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang mengharuskan tata kelola lebih komprehensif dalam pelaksanaan program, termasuk aspek limbah dan sisa pangan.

Sisa pangan yang masih layak konsumsi, katanya, perlu ditangani dengan tepat agar tidak terbuang sia-sia.



Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026