Ambon (Antara Bali) - Salah satu prioritas Kementerian Agama pada awal
pemerintahan Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla adalah penyiapan
rancangan undang-undang (RUU) perlindungan umat beragama.
"Undang-undang ini perlu disusun untuk melindungi seluruh umat
beragama. Meskipun landasan hukum perlindungan umat bergama telah
tercakup di dalam pasal 28 dan 29 UUD 1945, belum ada undang-undang yang
bersifat organik mengenai hal itu," kata Menteri Agama Lukman Hakim
Saifuddin, saat membuka Seminar kerukunan umat beragama tingkat nasional
di Kota Ambon, Senin malam.
Ia mengatakan, dalam kenyataan kasus-kasus intoleransi keagamaan
dan pelanggaran kebebasan beragama kerap terjadi secara sporadis.
Karena itu, undang-undang tersebut dirancang dengan fokus pada perlindungan dan kebebasan bagi kelompok keagamaan. "UU ini sesungguhnya ingin menawarkan sebuah terobosan yang yang
mudah-mudahan nanti senafas dengan aspirasi kita bersama," katanya.
"Karena itu dalam kesempatan ini kami mengundang semua pihak untuk
turut berkontribusi bagi tersusunnya regulasi yang keadilan dan
bersifat mengayomi segenap umat beragama dan melindungi agama dan umat
beragama baik yang disebut media sebagai minoritas maupun mayoritas,"
ujarnya.
Kelompok masyarakat sipil, akademisi, praktisi lembaga keagamaan
atau mungkin ormas-ormas yang memiliki konsen pada isu ini dapat
menyampaikan pendapatnya ke Kementerian Agama. "Silakan berbagai usulan, tulisan maupun lisan, disampaikan kepada kami demi kesempurnaan RUU tersebut," ujarnya.
Selain seminar kerukunan umat beragama tingkat nasional, Menteri
Lukman juga membuka rapat koordinasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi seluruh Indonesia, dan meluncurkan Pesta Paduan Suara
Gerejawi (Pesparawi) tingkat nasional ke 11 yang dijadwalkan pada
Oktober 2015 di Kota Ambon.(WDY)
Kemenag Siapkan RUU Perlindungan Umat Beragama
Selasa, 16 Juni 2015 8:16 WIB