Denpasar (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali mengajukan ke Gubernur Bali agar Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2026 naik Rp199.870.
Kepala Disnaker ESDM Bali Ida Bagus Setiawan di Denpasar, Senin, mengatakan angka itu diperoleh dari keputusan Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pekerja dan pengusaha.
“Kurang lebih naik Rp199.870 artinya ini hasil diskusi bahwa daerah kan diberikan kesempatan untuk menentukan menggunakan ring alpha tapi sebenarnya tantangan di Bali ada di pertumbuhan ekonomi dan bagaimana mengendalikan inflasi, ini yang menjadi pandangan,” kata dia.
Jika dirincikan, UMP Bali 2026 diajukan agar naik 6,67 persen dari 2025 sebesar Rp2.996.560 menjadi Rp3.196.430 apabila disetujui Gubernur Bali Wayan Koster.
Jika disetujui, ini juga berarti kenaikan UMP kali ini lebih tinggi dari kenaikan tahun 2024 ke 2025 yang di angka 6,5 persen, begitu pula tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Kepala Disnaker Bali, kenaikan UMP Bali 2026 yang Dewan Pengupahan putuskan secara teori telah mengakomodasi seluruh pihak, namun harus diakui nominal ini belum menjadikan pekerja di Bali bisa memenuhi kebutuhan hidup.
“Kalau faktanya dengan komponen biaya hidup layak kan masih jauh, ini tantangan bersama sebenarnya, peran pemerintah tentu mendorong pertumbuhan ekonomi rata di semua kabupaten/kota tidak hanya terpusat di ibu kota,” ujar Setiawan.
Pemerintah juga menentukan UMP sektoral pada sektor usaha yang memberi dampak ekonomi tertinggi, dimana pekerja pada sektor tersebut akan mendapat upah lebih tinggi dari UMP biasa.
Untuk Bali, Dewan Pengupahan sepakat UMP sektoral diberikan kepada sektor pariwisata, khususnya sektor penyediaan jasa akomodasi dan makan minum. Sektor itu naik sekitar Rp50 ribu (dari UMP).
