Denpasar (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bali menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan (wasnaker) usai mendapat informasi terjadi kecelakaan kerja oleh anak di bawah umur.
Kepala Disnaker Bali Ida Bagus Setiawan di Denpasar, Senin, menjelaskan mendapat informasi bahwa anak tersebut bekerja di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Klungkung.
“Masih kami cek dulu, kami mau mengecek dari tim wasnaker bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Klungkung,” kata dia.
Sebagai informasi pada Jumat (30/5) seorang anak pekerja di TPS3R di Kabupaten Klungkung bernama Muhammad Yusuf (14) harus diamputasi tangannya karena masuk dalam mesin pencacah sampah dalam kondisi menyala.
Baca juga: Pandemi, KPPAD Bali: pekerja anak jalanan naik dua kali lipat
Kecelakaan tersebut bermula saat ia hendak mengambil sampah canang dari mesin pencacah organik, Yusuf sempat berteriak minta tolong dan temannya yang juga berada di lokasi akhirnya mematikan mesin.
Tindakan amputasi dan perawatan terhadap anak laki-laki tersebut kemudian dilakukan di RSUD Klungkung.
Kepala Disnaker Bali menyampaikan semestinya anak di bawah 15 tahun tidak menjadi pekerja, sehingga yang saat ini menjadi perhatian tim wasnaker mencari tahu siapa yang bertanggung jawab atas kejadian ini.
“Anak harusnya ya tidak (bekerja), kan angkatan kerja dimulai setelah 15 tahun,” ujar Setiawan.
Menurutnya jika anak tersebut ditempatkan pada tugas pemilahan masih memungkinkan, sementara yang terjadi Muhammad Yusuf berada di sekitar mesin yang berbahaya.
Oleh karena itu Disnaker Bali ingin tahu bagaimana standar operasional prosedur yang disepakati.
“Kalau di pemilahan di sumber masih memungkinkan, tetapi kalau di alat mestinya harus ada SOP maupun perjanjian kerjanya, apa ada perjanjian kerjanya, SOP yang dilakukan dan sebagainya,” kata Setiawan.
Baca juga: KPPA Bali ingin tak ada lagi kasus pekerja anak di Tahun 2022
