Tabanan, Bali (ANTARA) - Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menerima audiensi dari perwakilan warga Jatiluwih yang sudah merasa dirugikan setelah penyegelan 13 unit akomodasi pariwisata yang dilakukan oleh Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali di kawasan itu.
Dalam audiensi yang berlokasi di Kantor Bupati Tabanan, Senin, Komang Gede Sanjaya mengatakan kewenangan penyegelan berada di Bawah Pansus TRAP DPRD Bali sehingga dibutuhkan dialog lanjutan dengan Pemerintah Provinsi Bali.
Walaupun demikian, Pemerintah Kabupaten Tabanan tetap berkomitmen memberikan perlindungan bagi masyarakat, khususnya petani di kawasan Jatiluwih.
Salah satu langkah konkret yang disampaikan Komang Gede Sanjaya adalah pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga setempat mulai tahun 2026.
Selain itu, ia menambahkan, peran Perusda Sanjayaning Singasana sebagai penyalur hasil pertanian dan perkebunan Jatiluwih dalam upaya menjaga ketahanan pangan, memperkuat ekonomi petani, serta memastikan kelestarian lingkungan.
"Itulah kontribusi Pemerintah Kabupaten Tabanan, agar masyarakat Jatiluwih dapat menjaga warisan leluhur yang telah ada sejak abad ke-11. Subak yang kita miliki adalah warisan UNESCO, sehingga harus dijaga dengan baik," ujarnya.
Kepada warga, Sanjaya berjanji bakal berkoordinasi dengan Pansus TRAP DPRD Bali, karena hal itu perlu dibahas bersama.
"Aturan memang harus ditegakkan, tetapi aspek sosial budaya dan ekonomi masyarakat juga harus menjadi pertimbangan. Kita harus meramu semuanya agar masyarakat tetap menjadi tuan rumah di tanahnya sendiri,” kata Sanjaya.
Sementara itu salah seorang perwakilan warga Jatiluwih yang ikut serta dalam audiensi, Made Sutirta Yasa menyampaikan permohonan agar pemerintah memfasilitasi keluhan pemilik akomodasi, warung, dan restoran yang sebagian besar merupakan petani lokal Jatiluwih.
"Warga juga meminta agar bangunan yang berdiri sebelum penetapan Perda RT/RW 2023 tetap diperbolehkan beroperasi sebagai penunjang pariwisata, sementara bangunan baru dapat menyesuaikan dengan ketentuan terbaru," ujarnya.
Selain permintaan itu, ia mengusulkan adanya revisi ketentuan RT/RW bagi Desa Jatiluwih, mengingat pentingnya keberadaan restoran dan akomodasi dalam menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga petani dan generasi muda. Serta mengharapkan nantinya melibatkan subak dalam pengelolaan pariwisata.
Menutup audiensi, Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya menegaskan komitmennya untuk segera berkoordinasi dengan Pansus TRAP DPRD Bali dan Pemerintah Provinsi Bali agar aspirasi masyarakat Jatiluwih dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin.
Ia meminta masyarakat untuk dapat melanjutkan penyampaian aspirasinya ke tingkat Provinsi dan tetap menjaga situasi kondusif.
"Tujuan kita adalah mencari solusi terbaik, agar pariwisata tetap berjalan, masyarakat terlindungi, dan aturan ditegakkan secara adil,” pungkas Sanjaya.
