Denpasar (ANTARA) - Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya meminta manajemen daya tarik wisata (DTW) Garuda Wisnu Kencana (GWK) atau PT Alam Sutera Realty Tbk untuk dapat hadir secara langsung membahas pembangunan tembok yang dinilai menjadi penghalang akses warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kabupaten Badung.
“Apakah (manajemen) GWK akan menemui kami, kalau surat sudah banyak kami terima surat, tapi orangnya tidak pernah ada nongol, itu masalahnya,” kata Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya di Denpasar, Senin.
“Bagaimanapun menurut saya sebagai orang Bali, terpilih juga jadi DPRD di Bali oleh masyarakat Bali, saya juga ingin kenal dong siapa sih di GWK ini, sampai hari ini kami juga belum pernah menerima orang dari GWK, utusan-utusan saja,” sambungnya.
Dewa Mahayadnya menilai kasus penembokan di sepanjang Jalan Magadha itu sudah serius, setahun lamanya pihak GWK tak kunjung membongkar tembok yang memakan badan jalan sehingga pekan lalu muncul keputusan dewan untuk membongkarnya.
Kesempatan manajemen GWK membongkar tembok itu akan berakhir hingga pukul 00.00 Wita malam nanti, dan jika tak juga dilakukan maka Ketua DPRD Bali akan langsung mengeluarkan surat pemberian kewenangan penuh untuk dibongkar Pemprov Bali.
“Kalau seandainya tidak dibongkar (malam nanti), besok saya akan tanda tangan surat yang isinya memberikan kewenangan penuh kepada eksekutif sebagai eksekutor dan Satpol PP untuk membongkar, dan tembusannya kepada Pemkab Badung, karena wilayahnya ada di Pemkab Badung,” ujar Dewa Mahayadnya.
Pimpinan dewan juga akan turun langsung melihat kondisi warga yang rumahnya terisolir dan menunggu bantuan pembongkaran selama ini.
Menurut Dewa Mahayadnya masalah ini sudah semestinya menjadi urusan lembaga, sehingga manajemen GWK mestinya mematuhi untuk menghadiri undangan.
Ia tak paham alasan pemilik GWK tak pernah hadir, padahal sudah semestinya pemerintah daerah dan manajemen GWK saling mengenal.
Jika manajemen DTW GWK tak kunjung hadir, maka DPRD Bali memastikan akan dilakukan rapat pimpinan oleh empat fraksi dan memutuskan tindakan selanjutnya.
Dewan juga menyatakan tidak tertutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan penuh terhadap izin-izin pembangunan DTW Garuda Wisnu Kencana dan objek wisata tersebut berpeluang ditutup jika ditemukan masalah.
Sementara itu sebelumnya pada Rabu (24/9) Manajemen GWK Cultural Park Alam Sutera sudah memberikan klarifikasinya melalui siaran pers tertulis resmi yang menyatakan menyayangkan rekomendasi dewan agar tembok pembatas itu harus dibongkar.
Mereka menjelaskan bahwa lahan yang di atasnya mereka bangun tembok itu adalah tanah milik PT. Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN) atau perusahaan yang berada di bawah PT Alam Sutera Realty Tbk, sehingga mereka merasa berkapasitas dan layak melakukan pembangunan pagar tersebut.
Diketahui, sejak 2024, pihak GWK membangun tembok di badan jalan yang menghalangi akses 600 warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Badung.
DPRD Bali telah meminta mereka untuk membongkar, namun setahun berjalan hal tersebut tak kunjung dilakukan.
Manajemen GWK Cultural Park Alam Sutera kemudian menjelaskan pemagaran dengan tembok itu dilakukan GWK dengan terlebih dahulu melakukan sosialisasi rencana kegiatan kepada masyarakat.
Sosialisasi tersebut dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemagaran pada tanggal 30 April 2024 dan 10 Juli 2024, kemudian mereka mulai membangun tembok panjang pada 10-20 September 2024.
“GWK sudah menyampaikan rencana kegiatan pemagaran tersebut, pemagaran yang dilakukan oleh pihak GWK dilakukan di atas tanah milik PT. Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN), sehingga GWK berkapasitas untuk melakukan pendirian pagar tersebut,” ujar keterangan tertulis tersebut.

