Nusa Dua (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menekankan pentingnya penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk sektor ketenagalistrikan guna menekan risiko kebakaran.
“Semakin tinggi konsumsi listrik, semakin besar pula potensi risiko yang harus diantisipasi sejak awal,” kata Koordinator Standardisasi Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hanat Hamidi di sela forum Innovation Day 2025 di Nusa Dua, Bali, Rabu.
Menurut dia, kebutuhan listrik rumah tangga diproyeksi mencapai 28 persen pada 2060 berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025-2060.
Dengan tingginya proyeksi tersebut, kata dia, keselamatan kelistrikan di sektor residensial menjadi semakin krusial.
Pemerintah, lanjut dia, menekankan keselamatan ketenagalistrikan melalui program ketenagalistrikan yang menyentuh langsung ke masyarakat, salah satunya melalui penggunaan produk listrik yang memiliki SNI dan pemasangan instalasi listrik sesuai persyaratan umum instalasi listrik (PUIL) 2020 yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2021.
Selain itu, pihaknya mendorong penerapan pemasangan Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS) seperti alat mendeteksi arus bocor dan memutus aliran listrik secara otomatis atau Residual Current Circuit Breaker (RCCB).
Selain itu, perangkat yang dirancang untuk melindungi perangkat listrik dari arus bocor dan arus lebih atau Residual Current Circuit Breaker with Overcurrent Protection (RCBO) pada instalasi listrik sesuai dengan PUIL 2020, terutama pada hunian residensial untuk mencegah bahaya sengatan listrik dan kebakaran.
Untuk itu, penerapan SNI serta penggunaan perangkat proteksi GPAS menjadi pondasi penting untuk melindungi hunian dari risiko kebakaran maupun kerusakan instalasi, sekaligus menjaga keselamatan penghuni dan keberlanjutan hunian.
Pemerintah terus memperkuat regulasi dan memperluas sosialisasi penerapan ketenagalistrikan sebagai bagian menurunkan risiko tersengat listrik dan kebakaran akibat listrik.
Upaya tersebut dilakukan agar dapat menjadi investasi jangka panjang dan tidak menimbulkan risiko besar bagi keselamatan dan lingkungan.
