Denpasar (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menekankan pentingnya konsumen memahami fitur camera, microphone, dan location (camilan) untuk mencegah terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Di luar tiga itu, tidak boleh dilakukan,” kata Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 2 OJK Provinsi Bali Yan Jimmy Hendrik Simarmata di Denpasar, Bali, Kamis.
Ia menegaskan apabila ada pinjaman online yang menerapkan cara melebihi tiga fitur itu, maka dipastikan layanan tersebut ilegal.
Pasalnya, lanjut dia, pinjaman daring (pindar) yang memiliki izin dan diawasi OJK hanya bisa mengakses tiga fitur itu yakni kamera, mikrofon dan lokasi.
Pindar legal, lanjut dia, tidak bisa mengakses nomor kontak, galeri foto dan video karena sudah merambah ranah privasi.
“Kamera itu untuk memastikan foto, kiri dan kanan (wajah), mikrofon ketika wawancara dan lokasi untuk memastikan bahwa misalnya di Bali,” ucapnya.
Ia meminta apabila masyarakat menemukan praktik ilegal dapat mengadukan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK).
Masyarakat, lanjut dia, juga dapat mengadukan melalui telepon 157 atau melalui pesan berbasis aplikasi WhatsApp pada nomor 081 157157157.
Melalui kanal tersebut, masyarakat dapat menanyakan legalitas perusahaan pinjaman itu termasuk legalitas produk yang ditawarkan.
Berdasarkan data OJK dalam triwulan I-2025 di Bali, tercatat ada 152 pengaduan melalui APPK.
Sebanyak 64 pengaduan dari sektor perbankan, industri teknologi keuangan (56), perusahaan pembiayaan (28), serta perusahaan asuransi dan pasar modal masing-masing dua pengaduan.
Dari jumlah pengaduan itu, sebanyak 108 di antaranya sudah selesai, kemudian sembilan pengaduan menunggu tanggapan dari pelaku usaha jasa keuangan dan 35 pengaduan menunggu tanggapan konsumen.
Adapun penyelesaian pengaduan itu dilakukan melalui dua cara yakni secara internal yakni diselesaikan antara konsumen dan pelaku usaha, serta secara eksternal apabila tidak ada titik temu para pihak sehingga melalui proses peradilan.
Selain soal perilaku petugas penagihan, pengaduan lain yang banyak terjadi yakni penipuan, pembobolan rekening, kejahatan siber, kemudian sistem layanan informasi keuangan, permintaan buka blokir hingga relaksasi kredit.
Baca juga: OJK Bali mitigasi kendala sinergi pindar dengan BPR
Baca juga: OJK Bali canangkan Gerakan Rabu Menabung ke para siswa
Baca juga: OJK minta BPR di Bali tingkatkan kualitas analisa kredit cegah macet
Baca juga: OJK Bali minta BPR lebih proaktif edukasi rakyat
