Denpasar (ANTARA) - Seorang warga negara asing asal Jerman Christin S. Tiller membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar, Bali yang menyebutkan bahwa dirinya sempat mencakar pelaku penganiayaan bernama Ali Shahrouk.
Dalam sanggahannya melalui kuasa hukumnya Yudi Pratama Putra dari Kantor Hukum RBP Asia di Denpasar, Senin menyatakan Christin S. Tiller sebagai korban dalam kasus penganiayaan yang kasusnya sudah masuk agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar tidak pernah melakukan tindakan mencakar pelaku penganiayaan terhadap dirinya sebagaimana yang tertulis dalam dakwaan JPU.
Yudi Pratama menjelaskan berdasarkan rekaman kamera CCTV hotel yang menjadi salah satu alat bukti dalam perkara tersebut, tidak ada peristiwa kliennya mencakar pelaku sebelum dipukul oleh pelaku.
"Saat Samer dan Christin jatuh ke kolam renang, pelaku Ali Shahrouk sudah berada di dalam kolam renang dan posisinya dekat dengan posisi Samer dan Christin yang jatuh ke kolam renang," katanya.
Sehingga, narasi dakwaan yang menyatakan bahwa kliennya mencakar pelaku tidak benar dan tidak sesuai fakta.
Narasi tersebut disebutnya merugikan korban.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut seorang warga negara Australia Ali Shahrouk (38) enam bulan penjara karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wisatawan asal Jerman, Christin Steinrode Tiller.
JPU Made Hendra Pranata Dharmaputra menuntut terdakwa Ali Shahrouk dipenjara selama enam bulan karena melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Dalam surat dakwaan JPU dijelaskan bahwa terdakwa Ali Shahrouk melakukan penganiayaan terhadap seorang wisatawan asal Jerman, Christin Steinrode Tiller gara-gara perselisihan yang berawal dari dugaan insiden dorongan terhadap anak kecil di area perosotan kolam renang.
JPU Made Hendra Pranata Dharmaputra dalam dakwaannya menguraikan kejadian itu bermula ketika korban, Christin Steinrode Tiller, bersama keluarga dan teman-temannya tengah menikmati waktu santai di kolam renang Hotel The Apurva Kempinski Bali, Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung, pada Rabu, 29 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 Wita.
Saat beristirahat di pondok dekat kolam bersama saksi Tim Tiller dan saksi Charles Thomas Harrison, tiba-tiba saksi Karolina Kretek datang dan menyampaikan bahwa anak korban yang masih berusia tiga tahun didorong oleh anak lain yang berusia 10-12 tahun dari perosotan yang cukup tinggi.
Karolina juga melaporkan saat mencoba menegur, ia justru dihampiri oleh saksi bernama Samer Beckdache yang melontarkan kata-kata kasar.
Saksi Christin pun mendatangi saksi Samer hingga keduanya bertengkar.
Menurut dakwaan JPU, ketika saksi Christin dan saksi Samer bertengkar, terdakwa Ali menampar pipi Christin. Tak berhenti di situ, ia juga memukul wajah korban dengan tangan mengepal.
Aksi kekerasan tersebut disaksikan oleh saksi Titus Tommy Noe, life guard hotel, yang segera melerai dan memanggil petugas keamanan.
“Korban kemudian dibawa ke RS BIMC Nusa Dua untuk mendapatkan perawatan medis, sementara suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan,” beber JPU.
Hasil visum dari RS BIMC yang ditandatangani dr. Desak Ayu Nyoman Irma Wedaswari menyatakan Christin mengalami memar dan bengkak pada hidung serta rahang sebelah kiri. Ditemukan pula patah tulang hidung dan rahang berdasarkan CT 3D scan.
“Luka tersebut disebut disebabkan karena kekerasan tumpul dan dinyatakan bisa menimbulkan infeksi serta menghalangi aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu,” kata JPU.
Atas perbuatannya, Ali Shahrouk didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Kasus tersebut kini sudah masuk tahap tuntutan dan menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
