Denpasar (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, menuntut Ali Shahrouk (38), warga negara Australia, selama 6 bulan penjara atas dakwaan melakukan penganiayaan terhadap Christin Steinrode Tiller, wisatawan asal Jerman.
JPU Made Hendra Pranata Dharmaputra dalam surat tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, menyatakan terdakwa Ali Shahrouk melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Ali Shahrouk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Akhiryani.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU, dijelaskan bahwa terdakwa Ali Shahrouk didakwa melakukan penganiayaan terhadap wisatawan asal Jerman Christin Steinrode Tiller gegara perselisihan yang berawal dari dugaan dorongan terhadap anak kecil di area perosotan kolam renang.
Baca juga: Jaksa tuntut WN Australia penganiayaan security Finns Beach Club Bali
JPU Made Hendra Pranata Dharmaputra menjelaskan bahwa kejadian itu bermula ketika korban, Christin Steinrode Tiller, bersama keluarga dan teman-temannya tengah menikmati waktu santai di kolam renang Hotel The Apurva Kempinski Bali, Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung, Rabu (29 Januari 2025) sekitar pukul 13.30 Wita.
Saat beristirahat di pondok dekat kolam bersama saksi Tim Tiller dan saksi Charles Thomas Harrison, tiba-tiba saksi Karolina Kretek datang dan menyampaikan bahwa anak korban yang masih berusia 3 tahun didorong oleh anak lain yang berusia 10—12 tahun dari perosotan yang relatif cukup tinggi.
Karolina juga melaporkan saat mencoba menegur, dia justru dihampiri oleh saksi bernama Samer Beckdache yang melontarkan kata-kata kasar. Mendengar itu, Christin mendekati Samer dan mendorongnya ke dalam kolam anak-anak.
Saat terjatuh ke kolam, saksi Samer menarik rambut Christin sehingga keduanya tercebur.
Dalam situasi itu, terdakwa Ali Shahrouk ikut menghampiri. Ketika Christin mendekati Ali dan mencakarnya, Ali langsung menampar pipi korban. Tak berhenti di situ, dia juga memukul wajah korban dengan tangan mengepal.
Baca juga: Dua WNA Ukraina divonis 20 tahun penjara kasus pabrik narkoba di Bali
Aksi kekerasan tersebut disaksikan oleh saksi Titus Tommy Noe, life guard hotel, yang segera melerai dan memanggil petugas keamanan.
"Korban kemudian dibawa ke RS BIMC Nusa Dua untuk mendapatkan perawatan medis, sementara suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan," kata JPU.
Hasil visum dari RS BIMC yang ditandatangani dr. Desak Ayu Nyoman Irma Wedaswari menyebutkan Christin mengalami memar dan bengkak pada hidung serta rahang sebelah kiri. Ditemukan pula patah tulang hidung dan rahang berdasarkan CT 3D scan.
"Luka tersebut disebut disebabkan kekerasan tumpul dan dinyatakan bisa timbulkan infeksi serta menghalangi aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu," kata JPU.
Atas perbuatannya, Ali Shahrouk didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
