Denpasar (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya mengingatkan para investor yang berinvestasi di Bali untuk mematuhi tata ruang wilayah yang diatur setiap daerah di Bali.
Hal itu dikatakan Daniel buntut kasus dugaan adanya tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi berupa pembangunan sebuah villa, bangunan spa dan peternakan di Parq Ubud, Bali.
"Investasi di Bali ataupun di Indonesia kita saya kira welcome ya untuk kemajuan. Namun demikian, ada ketentuan-ketentuan yang harus diikuti," katanya di Denpasar, Jumat.
Dia mengingatkan pembangunan villa yang masif di berbagai wilayah di Bali patuhi pada aturan serta tidak mengganggu ekosistem dan ruang hidup masyarakat Bali.
Baca juga: Polda: Pembangunan Parq Ubud akibatkan lahan pertanian menurun
Dia menjadikan kasus Parq Ubud sebagai bahan pelajaran bagi investor untuk taat pada aturan yang ada.
Dalam kasus Parq Ubud, Direktur PT. Parq Ubud Partners berinisial AF (53) melakukan kegiatan pembangunan sebuah villa, spa center dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan tanpa dilengkapi dengan perizinan
"Lahan itu tidak bisa didirikan satu bangunan. Yang seharusnya tidak bisa dilakukan pembangunan-pembangunan villa dan lain sebagainya sehingga ini akan mengganggu ekosistem," katanya.
Dia tidak memungkiri pariwisata di Bali memiliki nilai strategis untuk kemajuan dan penggerak roda perekonomian masyarakat. Namun demikian, pembangunan akomodasi pariwisata tidak harus merusak ekosistem ruang hidup masyarakat
Baca juga: Polisi tetapkan Direktur Parq Ubud tersangka alih fungsi lahan
"Ketika kita membangun dipaksakan akan berdampak pada ekosistem misalnya kemudian terjadi banjir, tanah longsor," katanya.
Imbauan tersebut disampaikan Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya untuk mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas, bukan untuk menakut-nakuti para investor.
"Tidak ada target, tetapi jika itu mengarah pada persoalan hukum tentu kami tak bisa diam. Kami akan lakukan langkah-langkah penyelidikan seperti yang dilakukan terhadap Parq Ubud," katanya menjawab pertanyaan wartawan terkait target usaha yang perlu diawasi Polisi di wilayah Bali.