"Kedua lembaga baru itu merupakan amanat dari UU No.7 tahun 2004 tentang sumber daya air," kata guru besar Fakultas Pertanian Universitas Udayana Prof Dr I Wayan windia, MS di Denpasar, Minggu.
Ia mengatakan, dengan terbentuknya kedua lembaga baru itu, subak tidak lagi bersentuhan dengan pihak-pihak lain yang mengurus masalah air untuk irigasi yang selama ini sudah dinikmati petani.
"Air irigasi itu diharapkan bisa dinikmati secara berkesinambungan, tidak halnya seperti sekarang, banyak kasus air yang sebenarnya untuk irigasi, dimanfaatkan oleh perusahaan menjadi air dalam kemasan," tutur Windia.
Demikian pula air yang selama ini dinikmati petani untuk pengairan sawah dimanfaatkan oleh pihak lain untuk kepentingan bisnis di luar pertanian. Menghadapi berbagai permasalahan yang demikian itu subak tidak memiliki kemampuan dalam mengatasinya.
"Akibatnya subak tidak berdaya menghadapi tekanan-tekanan pihak luar, yang akhirnya lahan garapan petani menjadi kering tidak menghasilkan," tuturnya.
Windia menambahkan, jika komir dan dewan air telah terbentuk, pihak-pihak luar yang ingin menggunakan air yang selama ini dimanfaatkan untuk irigasi akan sanggup mengatasinya secara tuntas.
Oleh sebab itu Pemprov Bali maupun pemkab dan pemkot di daerah diharapkan mendorong terbentuknya dua lembaga baru yang mampu mengayomi dan melindungi subak. Hal itu sangat penting mengingat subak merupakan bagian dari kehidupan seni budaya Bali.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.