Lewat acara yang mengambil tema “Membangun Pariwisata Bali yang aman, kreatif, dan berkelanjutan", Perumda Dharma Santika Tabanan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan hotel-hotel di Denpasar, Rabu yakni PT. AAPC Indonesia (Accor Bali Region), Artotel Sanur Bali, The Meru Sanur dan Bali Beach Hotel.
Direktur Utama Perumda Dharma Santika Kompiang Gede Pasek Wedha mengatakan acara ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara sektor publik dan swasta dalam mendukung pertumbuhan pariwisata yang berlandaskan keberlanjutan dan kearifan lokal.
"Kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam mendukung implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali," kata Gede Pasek.
Baca juga: Pemkab Tabanan kolaborasi atasi masalah sampah dengan CLOCC dan ISWA
Menurut Pasek sampai hari kini pihaknya telah menjalin kerja sama dengan 43 hotel di antaranya, Marriot dan Accord Group.
"Kami berharap ada lebih banyak lagi hotel yang akan bekerja sama dengan Perumda Dharma Santika. Terima kasih PHRI, ASITA, BTB, serta BI yang selalu mensupport kami, dan terutama Pemda Tabanan,” ujarnya.
Pasek mengatakan saat ini dari komoditi lokal yang telah berhasil disuplai oleh Perumda Dharma Santika adalah beras, telur dan sayur-mayur. Untuk itu, pihaknya kedepannya terus memperluas jenis maupun volume komoditi yang disalurkan seperti ayam dan ikan laut.
"Dengan langkah ini, maka akan berdampak pada meningkatnya pendapatan diterima petani lokal yang produknya disalurkan melalui Perumda Dharma Santika. Astungkara kedepannya pertumbuhan pariwisata bisa memberikan dampak lebih kepada peternak dan petani lokal yang menjadi supplier utama kami,” katanya.
Baca juga: Singasana disahkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Tabanan
Untuk diketahui, Perumda Dharma Santika mencatat total penjualan ke hotel sebesar Rp13 miliar selama periode 2021 hingga 2024, dengan rata-rata pendapatan bulanan mencapai Rp700 juta hingga Rp900 juta.
Pasek berharap dengan peningkatan transaksi akan berdampak pada pendapatan menjadi Rp1miliar per bulan.
Setelah penandatanganan kerja sama, berapa produk lokal yang bernaung di bawah Perumda Dharma Santika Tabanan turut ditampilkan.
Acara juga berlanjut dengan sosialisasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang membahas keamanan data dan ketahanan siber dalam sektor perhotelan, serta diskusi mengenai royalti hak cipta lagu atau musik yang digunakan di sektor perhotelan atau akomodasi pariwisata.
Pasek menambahkan melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap pertumbuhan pariwisata Bali tidak hanya memperkuat sektor ekonomi, tetapi juga memberikan dampak signifikan bagi masyarakat lokal, khususnya petani dan peternak di Tabanan.