Denpasar (Antara Bali) - Mutiara Bank Denpasar akhirnya mau mengeluarkan data dana nasabah setelah ada surat dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, karena sebelumnya saat panitia khusus (pansus) Century mendatangi tak bersedia membuka data itu.
"Kita tengah mempersiapkan data dana transaksi nasabah tersebut setelah ada surat dari Pengadilan Negeri Denpasar," kata Pemimpin Mutiara Bank Denpasar, Siau Lan Ani di Denpasar, Senin.
Dikatakan, pihaknya selama ini bersikukuh tidak mau membuka kerahasiaan bank kepada pansus Century karena alasan kerahasiaan bank.
"Kita tunduk dengan Undang Undang No. 10 tahun 1998 mengenai kerahasiaan bank. Tanpa ada surat dari pengadilan maupun izin Bank Indonesia, maka kita tidak mungkin membuka data nasabah," ucapnya.
Ia mengatakan, sebelumnya pansus Century mencoba memaksa untuk mendapatkan data transaksi dan nasabah Mutiara Bank. Karena alasan kerahasiaan dan legalitas pihaknya ngotot tidak mau memberikan data ke pansus Century kendati diancam.
"Kalau sudah ada legalitas atau surat seperti ini pasti data-data akan kami serahkan sesuai dengan permintaan," ucap Ani.
Dikatakan, pihak Mutiara Bank Denpasar masih menyiapkan data-data yang akan diserahkan kepada PN Denpasar.
"Kita belum tahu mekanisme penyerahannya. Apakah kita yang mengantarkan atau pihak PN Denpasar yang akan mengambil ke sini," ucapnya.
Ani mengemukakan, pihaknya sudah sempat melakukan kontak dengan pihak PN Denpasar. "Kita disuruh menghubungi kembali oleh pimpinan PN Denpasar setelah semua data perbankan sudah siap," ujarnya.
Menurutnya, data-data kerahasiaan bank setelah diserahkan akan menjadi tanggung jawab pihak PN Denpasar.
"Kami berupaya menjaga kerahasiaan nasabah kami. Kami tidak ingin dituntut nasabah karena membocorkan kerahasiaan bank. Jika seperti ini kami juga merasa aman menyerahkan data perbankan tersebut," katanya.(*)