Jakarta (Antara Bali) - Bank Indonesia melarang semua pedagang (merchant) melakukan penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi menggunakan kartu kredit untuk menghindari terjadi penyalahgunaan data di kartu kredit tersebut.
"Bank Indonesia (BI) melarang kegiatan double swipe pada merchant dalam rangka merekam data kartu,"kata Direktur Grup Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan BI akan menyiapkan surat himbauan kepada seluruh penerbit kartu kredit dan penyedia electronik data capture (acquirer) untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan kerjasama dengan merchant.
Larangan ini terkait kasus pencurian data kartu kredit dari dua penerbit kartu kredit di Indonesia yaitu Bank Mandiri dan BCA, yang ditelusuri dilakukan di merchant Body Shop di dua buah mall di Jakarta.
BI juga mengingatkan kepada acquirer dan penerbit pentingnya penggunaan PIN dalam setiap transaksi kartu debet baik di mesin ATM maupun di EDC, sebagai pengganti masih adanya pilihan tanda tangan. (*/ADT)
