Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali segera membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru yang tertunggak sejak tahun 2023.
"Dua jenis tunjangan itu akan dibayarkan bulan Oktober 2024, setelah APBD Perubahan disahkan," kata Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Jembrana I Gusti Putu Anom Saputra di Negara, Jumat.
Dia mengatakan nilai anggaran untuk membayar hak guru tersebut mencapai Rp3,8 miliar. Tenaga pengajar atau guru yang akan mendapatkan tunjangan ini, kata dia, berasal dari PNS dan P3K sekitar 942 orang.
"Kami usahakan bulan September sudah bisa dicairkan, kalau tidak bisa, paling lambat bulan Oktober," katanya.
Dia menjelaskan pembayaran tunjangan itu terlambat, karena tidak ada transfer dana dari pusat untuk membayar tunjangan tersebut.
Dengan adanya kepastian pembayaran dari APBD, dia berharap guru tidak lagi resah dan bertanya-tanya terkait hak mereka terhadap THR dan gaji ke-13.
"Pertanyaan guru soal THR dan gaji ke-13 sudah terjawab. Kami berharap guru bisa fokus mengajar," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Jembrana I Komang Susila mengatakan tunjangan tersebut dialokasikan dalam APBD setelah pihaknya melakukan konsultasi ke Kementerian Keuangan.
Menurut dia, dari konsultasi itu diperoleh penjelasan, dua jenis tunjangan guru tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga dialokasikan dalam APBD Perubahan 2024.
"Jadi, dana pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ini bukan transfer dari pusat yang khusus untuk itu. Sehingga, dianggarkan dalam APBD. Kami usahakan bulan Oktober sudah cair," katanya.
Baca juga: Pemkab Badung serahkan 2.033 Skep PPPK tenaga guru
Baca juga: Pemkab Badung serahkan 2.033 Skep PPPK tenaga guru