Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali memperingati Hari Pajak tahun 2024 dengan sejumlah rangkaian kegiatan bakti sosial yang bertajuk DJP Peduli untuk menumbuhkan rasa empati dan kepedulian sosial pada masyarakat.
Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh di Denpasar, Selasa, mengatakan kegiatan DJP Peduli bertujuan untuk menumbuhkan rasa simpati dan empati serta kepedulian sosial dalam masyarakat Hari Pajak 2024 yang mengusung tema Tetap Tegar Walau Tantangan Menghampar.
"Tema tersebut merupakan manifestasi dari semangat DJP dalam mengemban amanah di tengah kondisi global yang menantang," ujarnya.
Peringatan Hari Pajak diawali dengan kegiatan bakti sosial ke yayasan dan panti asuhan di berbagai lokasi di Bali, yang diikuti oleh unit kerja yang ada di lingkungan Kanwil DJP Bali
Sejumlah yayasan yang dituju yaitu Yayasan Bunda Mulia, Yayasan Hidayatullah, Yayasan Gayatri Widya Mandala, Panti Asuhan Eben Haezer Kasih Karunia, dan Panti Asuhan Ganesha Sevanam.
Selain itu, juga dilaksanakan kegiatan donor darah yang diikuti oleh pegawai di Kanwil DJP Bali bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Denpasar.
Pada puncak peringatan Hari Pajak Tahun 2024 dilaksanakan upacara bendera yang dihadiri oleh seluruh pegawai DJP Bali dan seluruh pimpinan perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Bali.
"Pada momen peringatan Hari Pajak 2024 ini, saya mengajak seluruh masyarakat di Bali untuk membantu DJP dalam melakukan perubahan yang berkesinambungan dan perbaikan ke arah yang lebih baik," ujar Nurbaeti.
Nurbaeti pun menyampaikan agar peringatan Hari Pajak Tahun 2024 ini sebagai momentum untuk terus berbenah diri, melakukan reformasi dalam mengemban tugas negara, sekaligus memberikan layanan terbaik bagi pemangku kepentingan.
"Per 1 Juli 2024 seluruh wajib pajak sudah dapat menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) termasuk masih dapat dipergunakannya NPWP 15 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP," kata Nurbaeti.
Bahkan yang terbaru per tanggal 12 Juli 2024, sudah ada 21 layanan yang dapat diakses oleh masyarakat menggunakan NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 digit.
Sementara itu Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Waskito Eko Nugroho menambahkan bahwa per 16 Juli 2024, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP.
Di Bali, dari total 1.290.127 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang terdaftar di Bali, tersisa sebanyak 14.100 atau 1,09 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan. Artinya 1,27 juta atau 99 persen Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri telah melakukan pemadanan NIK-NPWP.
DJP Bali peringati Hari Pajak dengan kegiatan bakti sosial
Rabu, 17 Juli 2024 4:46 WIB