Jakarta (Antara Bali) - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menolak rencana kenaikan gaji kepala daerah karena gaji mereka dianggap masih layak untuk tanggung jawab dan kewajibannya.
Dari siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Jumat, menyebutkan gaji kepala daerah tidak hanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan jabatan, namun juga masih ditambah insentif pajak dan retribusi serta biaya penunjang operasional yang tergantung dari besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Gaji pokok dan tunjangan jabatan seorang gubernur hanya Rp8,4 juta yang terdiri dari gaji pokok sebesar Rp3 juta dan tunjangan jabatan sebesar Rp5,4 juta. Sedangkan untuk walikota besarnya Rp5,8 juta yang terdiri dari gaji pokok sebesar Rp2,1 juta dan tunjangan jabatan sebesar Rp3,7 juta.
Selain gaji pokok dan tunjangan, berdasarkan PP 69 Tahun 2010, kepala daerah juga mendapatkan insentif pajak dan retribusi yang besarnya berkisar antara enam kali hingga 10 kali dari jumlah gaji pokok ditambah tunjangan jabatan. Dengan demikian paling tidak seorang gubernur mendapatkan penghasilan bulanan sebesar Rp58,8 juta dan walikota sebesar Rp41,1 juta.
Penghasilan tersebut masih ditambah lagi dengan biaya penunjang operasional yang diberikan setiap tiga bulan dengan nilai yang bervariasi mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah sesuai besar PAD.
Menurut FITRA, kenaikan gaji kepala daerah akan berimbas pada kenaikan gaji para anggota DPRD. Berdasarkan PP 37/2006 yang direvisi oleh PP 21/2007, para anggota DPRD mendapatkan tambahan penghasilan berupa uang representasi sebesar 100 persen dari gaji pokok kepala daerah serta tunjangan jabatan sebesar 145 persen dari uang representasi serta berbagai tunjangan lainnya. (LHS)
FITRA Tolak Kenaikan Gaji Kepala Daerah
Jumat, 22 Februari 2013 15:53 WIB