Denpasar (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menawarkan insentif kepada aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di daerah pelosok agar tidak terjebak zona nyaman di kota.
“Buktinya lebih dari 100 ribu formasi kosong di daerah pelosok,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Denpasar, Jumat.
Ada pun salah satu insentif yang ditawarkan itu yakni percepatan kenaikan pangkat kepada ASN yang bertugas di daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T).
Jika ASN di perkotaan, lanjut dia, kenaikan pangkat kepada ASN selama empat tahun, ASN yang bertugas di daerah 3T bisa naik pangkat dalam waktu dua tahun.
Insentif tersebut tertuang dalam Undang-Undang ASN yang sudah disahkan sehingga dapat menjadi transformasi bagi abdi negara.
Adanya insentif itu diharapkan mendorong mobilitas talenta ASN yang tak hanya menumpuk di kota, tetapi juga tersebar di daerah pelosok.
Baca juga: Menpan RB: ASN dilarang beri like dan komen di akun medsos capres-cawapres
“Dokter dan guru kurang, tidak ada di sana (3T) seperti yang diharapkan hanya sebagian saja. Kalau pun ada (ASN), tahun berikutnya mereka pindah ke kota, padahal desa tidak hanya butuh infrastruktur air bersih tapi SDM hebat,” katanya.
Di sisi lain, Kementerian PANRB juga sedang mengkaji wacana gaji tunggal (single salary) terkait budaya kerja di berbagai daerah, hingga bobot tanggung jawab tugas ASN.
Saat ini, pemerintah masih menerapkan percontohan gaji tunggal kepada pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia mengakui sistem itu dapat mendorong efisiensi namun tidak menutup kemungkinan sistem itu justru belum tentu meningkatkan kinerja.
“Kalau single salary yang dimaksud itu gaji tunggal, tidak ada honor-honor, nanti orang yang kerja dan tidak kerja itu sama, orang pulang sore dan pulang pagi nanti sama. Padahal wilayah Indonesia luas, latar belakang beda, kantornya juga bermacam-macam. Ini pelajaran penting dan kami kaji,” katanya.
Baca juga: Jaksa Agung dan Menpan RB bahas pembentukan Badan Perampasan Aset