"Total rapelan (pencairan sekaligus) Rp2,661 trilun untuk kenaikan gaji PNS pusat, TNI, Polri dan pensiunan," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Sedangkan untuk kenaikan gaji PNS atau aparatur sipil negara (ASN) di tingkat pemerintah daerah, anggaran yang disiapkan dari pagu belanja dana transfer ke daerah.
Kenaikan gaji ditetapkan sebesar lima persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Maret 2019.
Kenaikan gaji sebesar lima persen itu berlaku surut mulai 1 Januari 2019 dan dicairkan secara sekaligus untuk periode Januari-April pada 1 April 2019.
Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, mengatakan saat ini kementerian/lembaga sedang memverikasi data untuk jumlah dan besaran kenaikan gaji PNS.
"Jadi, pas awal April 2019, tidak hanya gaji April, tapi rapelan kenaikan gaji dari Januari 2019," ujar dia.
Sri Mulyani juga berjanji mencairkan dana tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh PNS di akhir Mei 2019 sebelum cuti bersama dan perayaan Idul Fitri 2019.
"THR tetap dilakukan, nanti peraturan presiden (perpres) akan dikeluarkan. Pembayarannya sebelum Lebaran. Nanti, kalau tanggal 5 Juni, Lebaran, maka ada libur bersama pada akhir Mei, maka dibayarkan sebelum libur bersama itu," katanya.
Dalam lampiran regulasi kenaikan gaji itu, turut disebutkan bahwa gaji terendah PNS, golongan I A dengan masa kerja 0 tahun akan naik dari Rp1.486.500 menjadi Rp1.560.800 per bulan.
Sementara gaji tertinggi PNS, golongan IV yang masa kerja lebih 30 tahun akan naik dari Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200 per bulan.
Untuk PNS golongan II dan II A dengan masa kerja 0 tahun, naik dari sebelumnya Rp1.926.000 menjadi Rp2.022.200 per bulan.
Selanjutnya, golongan II D dengan masa kerja 33 tahun, naik dari sebelumnya Rp3.638.200 menjadi Rp3.820.000 per bulan.
Kemudian, golongan III dan III A masa kerja 0 tahun, gaji yang sebelumnya Rp2.456.700 menjadi Rp2.579.400 per bulan, dan golongan III D masa kerja 32 tahun dari sebelumnya Rp4.568.000 menjadi Rp4.797.000 per bulan.
Lalu, gaji PNS golongan IV terendah, yaitu golongan IV A dengan masa kerja 0 tahun, dari sebelumnya Rp2.899.500 menjadi Rp3.044.300 per bulan dan yang tertinggi, IV E dengan masa kerja 32 tahun, dari sebelumnya Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200 per bulan.
Baca juga: Kenaikan gaji PNS sudah diputuskan sejak 2018
Baca juga: Presiden tetapkan penyesuaian gaji pokok PNS berlaku juga untuk CPNS
(AL)