Denpasar (Antara Bali) - Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangli, I Dewa Gede Ramayana, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena diduga mengkorupsi gaji guru honorer dan pegawai tidak tetap (PTT) di daerah itu.
Pada persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa, terdakwa dikenakan dakwaan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang Undang Tipikor yang dianggap telah menyalahgunakan wewenang.
Jaksa Penuntut Umum Wayan Eka Widyara mengatakan, terdakwa diduga telah mengkorupsi gaji guru honorer dan PTT di Kabupaten Bangli pada 2009.
Akan tetapi tidak dicairkan sekaligus namun bertahap dan ada yang tak sampai ke LPH Widya Kumara sehingga menyebabkan kerugian bagi 229 pegawai tersebut yang totalnya sekitar Rp130 juta. "Dana yang tidak sampai ke para guru dan PTT itu telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata jaksa.
"Terdakwa diduga telah menyalahgunakan wewenang sehingga terancam hukuman minimal setahun atau maksimal 20 tahun penjara disertai denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar," ucapnya. (IGT)