Denpasar (Antara Bali) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar berhasil menangkap seorang tersangka bernama I Gusti Ngurah Agung Prana yang mencuri sedikitnya 12 sepeda motor di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Denpasar Timur.
"Pelaku melakukan aksinya sendiri mulai November 2012 hingga Januari 2013 dengan modus memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Kami berhasil menangkapnya pada 12 Januari lalu," kata Kepala Unit I Kejahatan dan Kekerasan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, AKP Putu Gede Ardana, di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, dalam aksinya pelaku yang merupakan mantan pekerja di kapal pesiar itu menyasar sepeda motor yang parkir di pinggir jalan atau di tempat kos, dengan kunci yang masih nyantol.
Dari 12 sepeda motor yang berhasil dicuri, tersangka yang berusia 34 tahun itu juga memalsukan empat nomor plat kendaraan.
Gede Ardana menuturkan bahwa tersangka berhasil ditangkap berawal dari laporan seorang korban yang telah kehilangan sepeda motor di Jalan Blimbing Denpasar pada 21 Novemver 2012 lalu.
Dia mengatakan bahwa tersangka kini seorang pengangguran itu telah mengakui perbuatannya dan hasil curiannya digadaikan untuk digunakan bermain judi dengan harga sekitar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta. (Dwa/T007)