Singaraja, Bali (ANTARA) -
Penjabat Bupati Buleleng, Bali, Ketut Lihadnyana memperjuangkan kuota tambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi staf pengemudi sebagai upaya memberikan kepastian status kepegawaian bagi staf non-ASN yang telah mengabdi dalam jangka waktu lama.
"Saya selalu mengedepankan pengelolaan kepegawaian yang mengedepankan rasa kemanusiaan terhadap seluruh pegawai non-ASN, tidak terkecuali para pengemudi," kata Lihadnyana di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa.
Saat menerima audiensi bersama perwakilan staf pengemudi di Pemerintah Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Buleleng, dia menjelaskan proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari tenaga non-ASN secara nasional saat ini sedang berlangsung.
Kuota PPPK untuk seluruh Pemerintah Daerah maupun Kementerian dan Lembaga didasarkan kepada database BKN, yang mana pada proses pendataan ada tiga jenis jabatan yang dikecualikan. Salah satunya adalah jabatan pengemudi.
Berdasarkan kebijakan KemenPAN-RB dan BKN yang telah bergulir saat ini, staf pengemudi merupakan jabatan yang dikecualikan, namun PJ Bupati telah mengoordinasikan pengusulan kuota tambahan bagi staf non-ASN yang bertugas sebagai pengemudi.
"Memang sopir tidak ada di dalam jabatan PPPK. Namun demikian karena sopir juga tenaga non-ASN dan mereka telah lama mengabdi ada yang 15, 20 tahun, maka wajar kita untuk memperhatikan mereka," ucapnya.
Lihadnyana menyampaikan dirinya telah menginstruksikan BKPSDM Kabupaten Buleleng untuk mendata para pengemudi non-ASN di Pemkab Buleleng. Kemudian, pada tanggal 28 Maret 2024, Pemkab Buleleng melalui BKPSDM telah bersurat Ke KemenPAN-RB.
Surat tersebut berisikan permohonan atau usulan penambahan kuota dalam pengadaan PPPK di Kabupaten Buleleng.
"Kita sudah mengusulkan, mudah-mudahan ini bisa disetujui. Jumlahnya 253 sopir. Semoga dikabulkan, mari berdoa bersama-sama.Yang jelas kita memperhatikan pengabdian mereka. Karena kita sadar betul kalau tidak ada mereka tidak bisa jalan juga operasional kita," kata Lihadnyana.
Lihadnyana menambahkan dirinya berprinsip dengan memperjuangkan dan membantu pengusulan bagi para pengemudi, tidak hanya mereka yang terbantu. Namun lebih luas, juga membantu anak istri dan keluarganya. Kapasitas pemerintah daerah ialah mengkomunikasikan, mengkoordinasikan, mengusulkan. Namun, keputusan tetap berada di pemerintah di pusat.