"Tidak boleh ada pungutan itu. Retribusi resmi dari pemerintah hanya sebesar Rp15 ribu per orang," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tabanan, Wayan Adnyana, Minggu.
Menurut dia, selain retribusi resmi, wisatawan masih dikenai pungli sebesar Rp5.000 per orang oleh salah satu organisasi pertanian tradisional atau "subak".
Untuk mengatasi tumpang-tindih pengelolaan objek wisata alam berpanorama sawah berundak dengan latar belakang gunung dan hutan itu, Disbudpar Kabupaten Tabanan akan membentuk satu badan pengelola tersendiri. (EKA/M038/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.