Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster menyebutkan pungutan bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Bali akan dilaksanakan melalui pembayaran elektronik (e-payment) dan wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali.
"Hasil pungutan akan dikelola secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Koster dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Kamis.
Koster menyampaikan rencana pembayaran pungutan secara elektronik tersebut saat menyampaikan Jawaban Gubernur Bali atas lima rancangan peraturan daerah yang dibahas di DPRD Provinsi Bali.
Salah satunya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Menurut Koster, hasil pungutan akan dikelola secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip keterbukaan.
Dengan demikian memungkinkan wisatawan asing dan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang pengelolaan dan pemanfaatan hasil pungutan bagi wisatawan asing atau mancanegara.
Pihaknya juga sependapat dengan Pandangan Umum Seluruh Fraksi DPRD Bali terkait alokasi pungutan harus sesuai peruntukan, tanpa memangkas anggaran dari APBD Induk dan telah sesuai dengan tujuan yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah.
"Koordinasi terkait insentif dengan pemerintah pusat perlu dilakukan manakala pemerintah pusat juga memberlakukan 'tax tourism' untuk setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia," ucapnya.
Koster menambahkan, setiap wisatawan yang datang baik melalui laut, darat dan udara akan dikenakan pungutan sama rata hanya satu kali selama berwisata di Bali.
Besaran pungutan disetarakan dengan 10 dolar AS dan akan ditinjau dan/atau dievaluasi paling lama tiga tahun sekali. Penetapan besaran pungutan hasil peninjauan dan/evaluasi akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat rekomendasi DPRD Provinsi Bali.
Terkait substansi/materi pengaturan mengenai penyidikan dan sanksi, lanjut Koster, telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sebelumnya sejumlah fraksi di DPRD Provinsi Bali menyampaikan usul, saran dan pertanyaan untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali yang diprakarsai Pemerintah Provinsi Bali.
Di antaranya Fraksi Golkar DPRD Bali menyampaikan pungutan hendaklah dibarengi dengan kualitas layanan dan kualitas objek wisata.
"Tentang besarnya pungutan sebesar Rp150.000 per orang agar dilakukan sosialisasi dengan baik kepada wisatawan, petugas pungut, maupun pemandu wisata sehingga tidak menimbulkan benturan di lapangan," ujar Anggota Fraksi Golkar DPRD Bali saat membacakan pemandangan umum fraksi.
Sementara itu Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali mempertanyakan pungutan yang dikenakan kepada setiap wisatawan asing yang besarannya Rp150 ribu.
"Tidakkah lebih baik yang menyangkut angka ini diatur dalam Pergub saja," ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali I Ketut Juliarta.
Selanjutnya, Fraksi Gerindra juga menanyakan transparansi dari pengelolaan pungutan ini. Pihaknya berharap pemungutan dengan sistem daring agar tidak mempersulit wisatawan.
Sedangkan Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali berpendapat potensi-potensi pendapatan asli daerah yang ada harus dioptimalkan sesuai dengan kerangka regulasi yang ada dan diupayakan untuk menggali sumber-sumber yang potensial.
"Dalam mendorong peran aktif wisatawan asing untuk berpartisipasi ikut menjaga kebudayaan dan lingkungan alam Bali secara berkelanjutan maka sangat diperlukan adanya payung hukum yang memadai berupa Peraturan Daerah Provinsi Bali," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra.