• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News bali
Rabu, 24 Desember 2025
Antara News bali
Antara News bali
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Pemkab Badung perkuat tata kelola ruang untuk cegah bencana

      Pemkab Badung perkuat tata kelola ruang untuk cegah bencana

      Minggu, 14 September 2025 22:04

      Wamen BUMN: ANTARA miliki peran ganda strategis di ekosistem jasa informasi

      Wamen BUMN: ANTARA miliki peran ganda strategis di ekosistem jasa informasi

      Senin, 25 Agustus 2025 15:34

      OIKN: HUT RI jadi momentum bangun Indonesia dari jantung Nusantara

      OIKN: HUT RI jadi momentum bangun Indonesia dari jantung Nusantara

      Minggu, 17 Agustus 2025 21:50

      Wapres Gibran tiba di Istana Merdeka, kenakan busana adat Gayo

      Wapres Gibran tiba di Istana Merdeka, kenakan busana adat Gayo

      Minggu, 17 Agustus 2025 12:30

      Berikut susunan lengkap peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka dan Monas

      Berikut susunan lengkap peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka dan Monas

      Kamis, 14 Agustus 2025 13:25

  • Updates
    • BMKG sebut risiko hujan lebat-sangat lebat pada Sabtu di sejumlah area

      BMKG sebut risiko hujan lebat-sangat lebat pada Sabtu di sejumlah area

      Sabtu, 20 Desember 2025 10:53

      Mayoritas kota-kota besar berpotensi diguyur hujan ringan-sedang

      Mayoritas kota-kota besar berpotensi diguyur hujan ringan-sedang

      Jumat, 19 Desember 2025 8:40

      BMKG prakirakan mayoritas wilayah Indonesia diguyur hujan pada Rabu

      BMKG prakirakan mayoritas wilayah Indonesia diguyur hujan pada Rabu

      Rabu, 17 Desember 2025 6:55

      BMKG: Ada 65.053 sambaran petir di Bali saat muncul Bibit Siklon Tropis 93S

      BMKG: Ada 65.053 sambaran petir di Bali saat muncul Bibit Siklon Tropis 93S

      Senin, 15 Desember 2025 19:46

      BMKG: Waspadai hujan petir pada Senin

      BMKG: Waspadai hujan petir pada Senin

      Senin, 15 Desember 2025 9:44

  • Ekonomi
    • PHRI sebut pemesanan kamar hotel di Badung Bali penuh

      PHRI sebut pemesanan kamar hotel di Badung Bali penuh

      Selasa, 23 Desember 2025 20:54

      Bandara Bali layani 463 ribu penumpang dalam sepekan Posko Nataru

      Bandara Bali layani 463 ribu penumpang dalam sepekan Posko Nataru

      Selasa, 23 Desember 2025 5:41

      Zurich percepat klaim bencana alam di Bali estimasi capai Rp30 miliar

      Zurich percepat klaim bencana alam di Bali estimasi capai Rp30 miliar

      Senin, 22 Desember 2025 22:27

      Dispar Bali: Kunjungan wisman Nataru masuk 20 ribu per hari

      Dispar Bali: Kunjungan wisman Nataru masuk 20 ribu per hari

      Senin, 22 Desember 2025 22:21

      PT. BIBU gandeng perusahaan kendaraan listrik wujudkan bandara hijau

      PT. BIBU gandeng perusahaan kendaraan listrik wujudkan bandara hijau

      Senin, 22 Desember 2025 22:19

  • Humaniora
    • Gubernur sepakat tetapkan UMP Bali 2026 Rp3,2 juta

      Gubernur sepakat tetapkan UMP Bali 2026 Rp3,2 juta

      Selasa, 23 Desember 2025 20:56

      Desa Adat Kuta Bali larang penjualan petasan dan kembang api

      Desa Adat Kuta Bali larang penjualan petasan dan kembang api

      Selasa, 23 Desember 2025 20:52

      DKLH janji tangani cairan limbah TPA Suwung awal 2026

      DKLH janji tangani cairan limbah TPA Suwung awal 2026

      Selasa, 23 Desember 2025 20:49

      Kemenbud hadirkan pelestarian Subak melalui film Soma

      Kemenbud hadirkan pelestarian Subak melalui film Soma

      Selasa, 23 Desember 2025 20:47

      DKLH jawab tuntutan swakelola buka TPA Suwung selama dua bulan

      DKLH jawab tuntutan swakelola buka TPA Suwung selama dua bulan

      Selasa, 23 Desember 2025 20:46

  • Pariwisata
    • Desa Wisata Penglipuran beri pengalaman turis sehari jadi orang Bali

      Desa Wisata Penglipuran beri pengalaman turis sehari jadi orang Bali

      Minggu, 14 Desember 2025 5:51

      Kiat bertemu dengan lumba-lumba di tengah laut Bali Utara

      Kiat bertemu dengan lumba-lumba di tengah laut Bali Utara

      Rabu, 10 Desember 2025 6:31

      Pengelola GWK Bali siapkan pertunjukan kembang api jelang tahun baru

      Pengelola GWK Bali siapkan pertunjukan kembang api jelang tahun baru

      Selasa, 9 Desember 2025 18:05

      Dispar Bali minta pengelola DTW pangkas pohon rawan roboh saat hujan

      Dispar Bali minta pengelola DTW pangkas pohon rawan roboh saat hujan

      Jumat, 5 Desember 2025 19:21

      Kecerdasan buatan MaiA permudah wisatawan rencanakan perjalanan

      Kecerdasan buatan MaiA permudah wisatawan rencanakan perjalanan

      Jumat, 28 November 2025 17:53

  • Fokus Hoax
    • Pakar komunikasi bagikan kiat tak terjebak hoaks pada Pemilu 2024

      Pakar komunikasi bagikan kiat tak terjebak hoaks pada Pemilu 2024

      Minggu, 3 Desember 2023 22:19

      Menkominfo minta masyarakat tak terhasut hoaks soal bentrokan di Bitung

      Menkominfo minta masyarakat tak terhasut hoaks soal bentrokan di Bitung

      Minggu, 26 November 2023 15:28

      Dukungan kurikulum pendidikan jangka panjang diperlukan untuk tangkal hoaks jelang pemilu

      Dukungan kurikulum pendidikan jangka panjang diperlukan untuk tangkal hoaks jelang pemilu

      Rabu, 15 November 2023 21:16

      Kemenkominfo ingatkan penyebar hoaks Pemilu 2024 bisa di penjara

      Kemenkominfo ingatkan penyebar hoaks Pemilu 2024 bisa di penjara

      Jumat, 27 Oktober 2023 16:49

      Presiden Jokowi serukan tolak praktik fitnah dan hoaks saat pemilu

      Presiden Jokowi serukan tolak praktik fitnah dan hoaks saat pemilu

      Minggu, 22 Oktober 2023 11:35

  • Olahraga
    • Pantai Kuta Bali jadi tuan rumah kompetisi Kuta Run 2026

      Pantai Kuta Bali jadi tuan rumah kompetisi Kuta Run 2026

      Selasa, 23 Desember 2025 20:51

      Bali United rekrut pemain asing asal Jepang

      Bali United rekrut pemain asing asal Jepang

      Selasa, 23 Desember 2025 20:44

      Wayan Malana, bule lokal yang bela tim skateboard merah putih

      Wayan Malana, bule lokal yang bela tim skateboard merah putih

      Senin, 22 Desember 2025 16:46

      Juventus menangi duel panas dengan tundukkan tamunya Roma 2-1

      Juventus menangi duel panas dengan tundukkan tamunya Roma 2-1

      Minggu, 21 Desember 2025 9:32

      SEA Games: Indonesia tambah 11 emas dan nyaman bertengger di peringkat kedua

      SEA Games: Indonesia tambah 11 emas dan nyaman bertengger di peringkat kedua

      Sabtu, 20 Desember 2025 1:10

  • Taksu
    • WHDI Badung minta anak muda jadi agen toleransi dan kerukunan

      WHDI Badung minta anak muda jadi agen toleransi dan kerukunan

      Senin, 28 Juli 2025 19:02

      Umat Hindu buat upacara penyucian Selat Bali pasca tenggelam KMP Tunu Pratama

      Umat Hindu buat upacara penyucian Selat Bali pasca tenggelam KMP Tunu Pratama

      Jumat, 25 Juli 2025 21:55

      Bupati-Wabup Badung ikuti upacara Abhiseka Ida Cokorda Mengwi XIII

      Bupati-Wabup Badung ikuti upacara Abhiseka Ida Cokorda Mengwi XIII

      Senin, 7 Juli 2025 19:01

      Pemkab Badung salurkan bantuan untuk umat Buddha jelang Waisak

      Pemkab Badung salurkan bantuan untuk umat Buddha jelang Waisak

      Jumat, 9 Mei 2025 20:26

      Wali Kota Denpasar ajak rakyat maknai Galungan dan Kuningan

      Wali Kota Denpasar ajak rakyat maknai Galungan dan Kuningan

      Senin, 21 April 2025 22:17

  • Artikel
    • Pertamina Patra Niaga perkuat ekosistem inklusi melalui program Sahabat Disabilitas Ubud

      Pertamina Patra Niaga perkuat ekosistem inklusi melalui program Sahabat Disabilitas Ubud

      Jumat, 5 Desember 2025 16:54

      Mengintip ruang Sidang Majelis Umum PBB, panggung pidato Prabowo

      Mengintip ruang Sidang Majelis Umum PBB, panggung pidato Prabowo

      Minggu, 21 September 2025 19:14

      Bali percepat payung hukum lembaga baru penuntas perkara di desa adat

      Bali percepat payung hukum lembaga baru penuntas perkara di desa adat

      Rabu, 20 Agustus 2025 15:44

      Pengembangan satuan TNI, dari Kopassus, Marinir, hingga Kopasgat

      Pengembangan satuan TNI, dari Kopassus, Marinir, hingga Kopasgat

      Minggu, 10 Agustus 2025 10:28

      Menjaga kelestarian rusa timor demi masa depan konservasi

      Menjaga kelestarian rusa timor demi masa depan konservasi

      Sabtu, 9 Agustus 2025 17:48

  • Seni dan Hiburan
    • Jumbo raih Piala Citra Animasi Panjang Terbaik hingga Piala Antemas

      Jumbo raih Piala Citra Animasi Panjang Terbaik hingga Piala Antemas

      Jumat, 21 November 2025 6:02

      Daftar pemenang AMI 2025

      Daftar pemenang AMI 2025

      Kamis, 20 November 2025 5:51

      Sandhy Sondoro merilis single "Cerita Romansa"

      Sandhy Sondoro merilis single "Cerita Romansa"

      Sabtu, 15 November 2025 1:02

      BCL dan Kahitna bakal ramaikan Nusa Dua Festival 2025

      BCL dan Kahitna bakal ramaikan Nusa Dua Festival 2025

      Kamis, 16 Oktober 2025 12:44

      Pembukaan pameran Art & Bali 2025

      Pembukaan pameran Art & Bali 2025

      Jumat, 12 September 2025 23:10

  • Foto
    • Smart City Bali berbasis Road Safety Policing

      Smart City Bali berbasis Road Safety Policing

      Kamis, 18 Desember 2025 5:42

      Prediksi jumlah penumpang akhir tahun di Bandara Bali

      Prediksi jumlah penumpang akhir tahun di Bandara Bali

      Kamis, 18 Desember 2025 5:37

      Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Kamis, 18 Desember 2025 5:33

      Maria Londa raih medali perunggu SEA Games 2025

      Maria Londa raih medali perunggu SEA Games 2025

      Selasa, 16 Desember 2025 22:08

      PN Denpasar gelar sidang lanjutan kasus penembakan WN Australia

      PN Denpasar gelar sidang lanjutan kasus penembakan WN Australia

      Senin, 15 Desember 2025 20:01

  • Video
    • Protes pengelola sampah, Pemprov Bali beri relaksasi penutupan TPA

      Protes pengelola sampah, Pemprov Bali beri relaksasi penutupan TPA

      Selasa, 23 Desember 2025 22:45

      Debut manis bule lokal Ni Wayan Malana di SEA Games 2025

      Debut manis bule lokal Ni Wayan Malana di SEA Games 2025

      Senin, 22 Desember 2025 10:56

      Komisi Reformasi Polri serap aspirasi tokoh masyarakat Bali

      Komisi Reformasi Polri serap aspirasi tokoh masyarakat Bali

      Jumat, 19 Desember 2025 21:28

      Cegah peredaran narkoba, Polda Bali perketat pengawasan jalur laut

      Cegah peredaran narkoba, Polda Bali perketat pengawasan jalur laut

      Jumat, 19 Desember 2025 15:33

      KSOP Benoa pastikan kelaikan kapal penyeberangan Sanur dan NTT

      KSOP Benoa pastikan kelaikan kapal penyeberangan Sanur dan NTT

      Kamis, 18 Desember 2025 17:22

  • English

Pengadilan tolak permohonan praperadilan tersangka reklamasi Pantai Melasti

Rabu, 5 Juli 2023 20:33 WIB

Pengadilan tolak permohonan praperadilan tersangka reklamasi Pantai Melasti

Suasana sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka kasus dugaan reklamasi Pantai Melasti, Badung di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (5/7/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

Denpasar (ANTARA) -

Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh dua pemohon I Wayan Disel Astawa dan Gusti Made Kadiana tersangka dalam kasus dugaan reklamasi Pantai Melasti, Kabupaten Badung, Bali.
Putusan terhadap permohonan praperadilan tersebut dibacakan secara terpisah oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Hakim Tunggal Yogi Rachmawan didampingi Panitra Sri Menawati menyatakan menolak praperadilan yang diajukan tersangka Wayan Disel Astawa dimana hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Bali yang menjadi termohon dalam perkara tersebut dinyatakan sah secara hukum.

Di ruangan terpisah, Hakim Tunggal I Putu Agus Adi Antara didampingi Panitera I Wayan Suparta yang menyidangkan perkara I Gusti Made Kadiana di ruangan Tirta, Pengadilan Negeri Denpasar juga menyatakan menolak permohonan pemohon.

Dalam fakta persidangan, Majelis Hakim menyatakan menolak gugatan praperadilan status tersangka tersebut. Hakim menilai penetapan tersangka oleh termohon yakni Polda Bali sudah sesuai dengan prosedur dan memenuhi alat bukti yang sah.

Baca juga: Pemkab Badung puji polisi bongkar reklamasi ilegal di Pantai Melasti

Pada sidang putusan praperadilan itu, Hakim menilai bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak pemohon tidak relevan dalam perkara tersebut sehingga gugatan praperadilan ditolak. Hakim pun meminta pihak termohon Polda Bali untuk melanjutkan proses penyidikan.

Ditemui usai usai sidang, pihak Termohon Kapolda Bali Cq Direskrimum melalui Ketua Tim Bidang Hukum Polda Bali AKBP Imam Ismail didampingi Kompol I Ketut Soma Adnyana, AKP I Putu Eka Adi Putra dan kawan-kawan menyatakan menghormati apa yang menjadi keputusan pengadilan.

"Intinya kami menghormati apa yang menjadi keputusan praperadilan, atas apa yang telah berlangsung yakni bersama-sama menguji tentang keabsahan penetapan tersangka," kata Ismail.

Dia mengatakan usai putusan hakim tersebut dirinya akan berkoordinasi dengan penyidik soal putusan itu agar nantinya berkas kasus tersebut segera dilimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sementara itu, kuasa hukum Made Kadiana, Norman Al Farrizsy mengatakan upaya praperadilan yang telah ditempuhnya bertujuan untuk memenuhi hak kliennya Gusti Made Kadiana dalam mengakses hukum. Mereka pun menghargai keputusan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar tersebut.

Baca juga: Tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti ajukan praperadilan ke PN Denpasar

"Ya, ditolak (gugatan praperadilan). Kami tetap hargai itu," katanya.

Kuasa hukum Wayan Disel Astawa, I Made Parwata didampingi rekannya Wayan Adi Aryanta mengatakan pihaknya juga akan mempertimbangkan pengajuan lagi upaya hukum. Menurut mereka yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus yang menjerat kliennya tersebut adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus, bukan Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Menurutnya yang berwenang terkait tindak pidana khususnya lingkungan, kejahatan atau pelanggaran terhadap lingkungan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang dimana terdapat tim khusus yang mempunyai kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan dari pihak kepolisian.

"Yang berhak dan berwenang mempunyai kapasitas, legalitas untuk melakukan itu adalah tim yang terdiri dari Kepolisian Krimsus. Kemudian ada unsur PPNS yang keahlian di bidang itu. Ada jaksa. Jadi, tiga komponen inilah yang mempunyai kewenangan di bawah koordinasi menteri, bukan Ditreskrimum. Karena itulah kami akan melakukan praperadilan lagi dengan materi berbeda," kata Parwata.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, sebagai pihak pelapor, yang ikut menyaksikan persidangan tersebut, menghargai keputusan Hakim.

"Selaku pelapor, kami sangat menghargai putusan praperadilan ini. Kami berharap polisi segera lakukan tahap dua untuk nantinya dilakukan persidangan," katanya.

Sebelumnya, I Wayan Disel Astawa dan I Gusti Made Kadiana bersama dengan ketiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti. Kelimanya berbagi peran baik sebagai pemberi izin dan juga tiga tersangka lainnya ikut membantu proses reklamasi ilegal tersebut.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Adapun pasal yang menjerat kelima tersangka adalah Pasal 75 jo pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 56 ke 1 e KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Kedua, Pasal 109 juncto Pasal 36 ayat 1 UU No. 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup jo UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun, denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp3 miliar.

Ketiga, Pasal 69 jo pasal 61 A UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang jo UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun dan denda Rp500 juta.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Adi Lazuardi
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Polresta Denpasar amankan terduga pelaku dugaan pelecehan seksual

Polresta Denpasar amankan terduga pelaku dugaan pelecehan seksual

20 jam lalu

Pemkot Denpasar tegaskan komitmen pemberdayaan perempuan

Pemkot Denpasar tegaskan komitmen pemberdayaan perempuan

22 Desember 2025 22:34

Walkot Denpasar: Rumah Singgah wujudkan kesejahteraan perempuan-anak

Walkot Denpasar: Rumah Singgah wujudkan kesejahteraan perempuan-anak

22 Desember 2025 22:33

Pemkot Denpasar serahkan bantuan bencana alam tahap tiga

Pemkot Denpasar serahkan bantuan bencana alam tahap tiga

22 Desember 2025 22:32

Pemkot Denpasar sebut Denfest jadi panggung kreativitas desainer lokal

Pemkot Denpasar sebut Denfest jadi panggung kreativitas desainer lokal

22 Desember 2025 22:30

Pemkot Denpasar percepat pembangunan dua TPS3R baru

Pemkot Denpasar percepat pembangunan dua TPS3R baru

21 Desember 2025 22:14

Pemkot Denpasar pastikan sampah Denfest diolah dari sumber

Pemkot Denpasar pastikan sampah Denfest diolah dari sumber

21 Desember 2025 00:03

Wali Kota Denpasar ingin Denfest jadi wahana promosi pelaku usaha

Wali Kota Denpasar ingin Denfest jadi wahana promosi pelaku usaha

21 Desember 2025 00:02

Terpopuler

DPRD Bali-pemkab bahas pelanggaran Jatiluwih demi pertahankan WBD

DPRD Bali-pemkab bahas pelanggaran Jatiluwih demi pertahankan WBD

Pemkot Denpasar percepat pembangunan dua TPS3R baru

Pemkot Denpasar percepat pembangunan dua TPS3R baru

Gubernur Bali Koster janjikan perubahan dispar tak sekadar struktur

Gubernur Bali Koster janjikan perubahan dispar tak sekadar struktur

Pemkot: Denpasar Festival jadi role model zero waste

Pemkot: Denpasar Festival jadi role model zero waste

Gubernur Bali: Penutupan TPA Suwung mundur hingga 28 Februari

Gubernur Bali: Penutupan TPA Suwung mundur hingga 28 Februari

Top News

  • Gubernur sepakat tetapkan UMP Bali 2026 Rp3,2 juta

    Gubernur sepakat tetapkan UMP Bali 2026 Rp3,2 juta

    5 jam lalu

  • Gubernur Bali: Penutupan TPA Suwung mundur hingga 28 Februari

    Gubernur Bali: Penutupan TPA Suwung mundur hingga 28 Februari

    20 jam lalu

  • Pemkot Denpasar serahkan bantuan bencana alam tahap tiga

    Pemkot Denpasar serahkan bantuan bencana alam tahap tiga

    22 Desember 2025 22:32

  • Wayan Malana, bule lokal yang bela tim skateboard merah putih

    Wayan Malana, bule lokal yang bela tim skateboard merah putih

    22 Desember 2025 16:46

  • Gubernur bantah Bali sepi wisatawan selama periode Nataru

    Gubernur bantah Bali sepi wisatawan selama periode Nataru

    22 Desember 2025 13:49

Antara News bali
bali.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Updates
  • Business
  • Education
  • Tourism
  • Fokus Hoax
  • Sports
  • Taksu
  • Spectrum
  • Entertainment
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com