Denpasar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Denpasar, Bali menggencarkan program pemetaan, sisir, advokasi dan registrasi (pesiar) untuk membidik 6.350 jiwa penduduk terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Sebenarnya JKN ini sifatnya wajib,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Nyoman Wiwiek Yuliadewi dalam diskusi media di Denpasar, Kamis.
Ia menjelaskan, pihaknya mulai awal 2023 bekerja sama dengan pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk memetakan penduduk yang belum masuk JKN.
Pihaknya akan menyinkronkan data penduduk di pemerintah desa dengan data kepesertaan BPJS Kesehatan.
Setelah itu, pihaknya akan menyisir satu per satu melalui proses identifikasi penduduk yang belum memiliki perlindungan JKN itu.
“Apakah mereka itu penduduk mampu, kurang mampu atau pekerja,” katanya seraya menambahkan agar masyarakat tidak menunda mendaftar perlindungan JKN.
Baca juga: BPJS Kesehatan sebut RS vertikal di Denpasar siap uji coba KRIS
Setelah itu, dengan menggandeng dinas sosial di kabupaten/kota, pihaknya turun langsung ke “banjar” atau setingkat dusun untuk mengumpulkan penduduk untuk sosialisasi perlindungan JKN.
“Kalau mereka mampu bayar iuran sendiri, kami advokasi untuk daftar mandiri. Kalai tidak mampu akan dibayar (iuran) oleh pemda dan kalau bekerja, kami advokasi didaftarkan pemberi kerja,” ucapnya.
Program “pesiar” saat ini baru tahap uji coba di Kota Denpasar dan rencananya akan diselenggarakan di wilayah lainya.
Ada pun wilayah BPJS Kesehatan Denpasar meliputi tiga kabupaten/kota yakni Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan dan Badung dengan total jumlah penduduk di tiga wilayah kerja itu mencapai 1.646.998 jiwa.
Baca juga: BPJS Kesehatan ajak warga Gianyar gunakan kemudahan layanan yang tersedia
Hingga Juni 2023, dari jumlah tersebut sebanyak 1.644.680 jiwa penduduk di antaranya sudah terlindungi JKN atau 99,86 persen.
Sisanya, masih ada sebanyak 6.350 jiwa atau sekitar 0,39 persen yang belum terlindungi JKN.
Ia merinci, sebanyak 244.871 jiwa adalah penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN, kemudian 449.431 jiwa PBI APBD, selanjutnya Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 611.866 jiwa.
Selain itu, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 298.579 jiwa dan bukan pekerja (BP) sebanyak 39.933 jiwa.