Padang (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPH) mengelola dana haji tahun ini atau 1444 Hijriah sebesar Rp168 triliun untuk memberikan manfaat terbaik bagi jamaah haji dalam melakukan rasionalisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang semakin tinggi.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander di Padang, Senin, mengatakan BPKH juga siap memberikan nilai manfaat untuk kuota tambahan 8.000 calon haji yang menjadi berita baik dari Kerajaan Arab Saudi.
Dalam investasi yang syariah, profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel, BPKH pada tahun ini membukukan nilai manfaat dana tersebut Rp10,08 triliun.
Ia menegaskan dana haji saat ini aman dan diinvestasikan di instrumen syariah dan sesuai undang-undang, likuiditas terjaga sebesar 2,22 x biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan persentase investasi 70,5 persen dan penempatan bank syariah 29,5 persen, solvabilitas 102,74 persen, dan yield 6,28 persen.
"Berkaca dari rasio keuangan haji ini BPKH siap untuk mendukung pelaksanaan haji secara paripurna," kata dia.
Selain itu, BPKH sedang melakukan penjajakan dengan Syarikah Arab Saudi untuk memulai bisnis di Arab Saudi. Rencana besar tersebut untuk meningkatkan layanan ekosistem haji dalam bidang akomodasi, khususnya penyewaan hotel di Mekkah dan Madinah.
Baca juga: Kemenag Sulsel: hoaks, dana haji untuk biayai pembangunan IKN
Selain itu, transportasi untuk jamaah, logistik, pelayanan kesehatan, perlengkapan haji, ekspor dan impor serta layanan katering untuk menyediakan makanan rasa Nusantara ke jamaah mengingat banyak jamaah asli Indonesia saat musim haji dan umrah.
Badan Pengelola Keuangan Haji adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji. BPKH merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
BPKH Dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2017 tentang BPKH.
Dia mengatakan BPKH melakukan pengelolaan keuangan haji dengan berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan keuangan haji bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya perjalanan ibadah haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam
Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander juga melepas kloter pertama jamaah calon haji dari Sumatera Barat, Senin dinihari, melalui Embarkasi Padang dengan total 393 orang, bertolak ke Arab Saudi.
Baca juga: Jubir Wapres: Dana haji bisa digunakan untuk infrastuktur asal aman
Ia mengatakan JCH yang berangkat dari UPT Asrama Haji Padang totalnys 4.613 orang, 1.900 orang merupakan lansia dan calon haji yang memakai kursi roda 113 orang.
Menurut dia, pelayanan haji baik di dalam dan luar negeri akan memberikan prioritas dan prima bagi jamaah lansia sesuai dengan tagline yang diusung tahun ini "Haji Berkeadilan dan Ramah Lansia".
Dirinya mendukung penuh dalam memberikan pelayanan haji yang paripurna.
Dia berharap, jamaah calon haji Indonesia sebagai "duyufurrahman", sebagai tamu Allah bisa melaksanakan haji yang aman dan nyaman.
"Jamaah haji ini merupakan jamaah tunda tahun 2020 antusias menyambut keberangkatan di tahun ini, pandemi telah usai, usia yang tak lagi dibatasi dan protokol kesehatan yang dilonggarkan menjadi awal yang baik dalam persiapan jamaah menuju Tanah Suci," kata dia.
Anggota Komisi VIII DPR Asli Chaidir mengatakan uang haji ini sampai masa tunggu terkumpul Rp165 triliun dan hal ini yang diletakkan di sukuk, bank syariah dan tahun ini mempunyai nilai manfaat mencapai Rp11 triliun.
Nilai manfaat ini yang dikembalikan kepada jamaah dalam bentuk subsidi biaya haji mencapai 50 persen.
Menurut dia, berbeda dengan dulu karena subsidinya besar dan yang dibayarkan masyarakat sekitar Rp35 juta dan biaya total saat itu Rp80 juta.
"Kalau saat ini jamaah membayarkan Rp50 juta dan sisanya dibiayai menggunakan dana manfaat tersebut karena biaya haji saat ini mencapai Rp90 juta lebih per orang. Dana haji ini dikelola oleh BPKH dan kita dari DPR melakukan pengawasan kebijakan," kata dia.