Denpasar (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meminta komunitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di satu desa di Tanah Air yang memproduksi produk dengan karakteristik sama agar mendaftarkan merek secara kolektif.
“UMKM jangan menunggu usaha besar, nanti kalau sudah besar kemudian didaftar orang lain, akhirnya tidak bisa menggunakan merek itu,” kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham Kurniaman Telaumbanua di sela Layanan Keliling Kekayaan Intelektual (MPIC) di Lapangan Renon, Denpasar, Bali, Jumat.
Tujuan semua itu, kata Kurniaman, agar produk mereka tidak diduplikasi sembarangan dan diakui terlebih dahulu pihak lain, mengingat perlindungan merek menekankan pihak pertama yang mendaftar terlebih dahulu, maka pihak tersebut yang diakui.
Dengan begitu, katanya, produk UMKM yang sudah didaftarkan tersebut memiliki nilai tambah.
Ia memberikan salah satu contoh merek dari Yogyakarta yang bahkan sudah masuk pasar internasional yakni Jogja Mark.
Baca juga: BPD Bali fokus garap kredit UMKM percepat akses dana
Kemenkumham, kata dia, memiliki program baru "One Village One Brand" (OVOB) atau satu desa satu merek di seluruh Indonesia.
Untuk awal tahun ini, lanjut dia, tahap pertama melakukan inventarisasi komunitas yang memiliki produk dengan karakteristik sama.
“Ke depan setiap pemerintah mempunyai 'brand' sendiri atau bahkan setiap desa punya 'brand' sendiri,” ucapnya.
Meski belum memberikan detail hasil inventarisasi karena masih dalam proses, ia memastikan ada potensi besar bagi komunitas untuk mendaftarkan merek produk mereka secara kolektif.
Alasannya, lanjut dia, Indonesia memiliki sekitar 65 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Baca juga: Kemenkumham Bali tekankan pendaftaran merek UMKM di Ranperda Denpasar
“Nanti kami kumpulkan misalnya di Bali ada perajin, Bali Craft, mereka tidak punya merek, lebih bagi kami organisasi, kami ciptakan satu merek kolektif yang bisa digunakan bersama,” katanya.
Pemerintah daerah, kata dia, menyediakan subsidi kepada pelaku UMKM untuk pendaftaran merek yang biayanya hanya Rp500 ribu, sedangkan biaya untuk umum mencapai Rp1,8 juta.
Selama tahun 2022, lanjut dia, pendaftaran kekayaan intelektual mencapai 120 ribu permohonan.
Untuk mendorong pemahaman dan sosialisasi, kata dia, Kemenkumham akan menggencarkan kegiatan jemput bola termasuk melalui MPIC.