Denpasar (Antara Bali) - Keberadaan iklan rokok yang ditayangkan lewat "light emitting diode" atau LED di Kota Denpasar menjadi kontraproduktif dengan penegakan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Kami amati ada kontra produktif dalam menegakkan Perda KTR, tapi disatu sisi pemerintah memberikan leluasa untuk memasang iklan rokok di kawasan strategis," kata Sekretaris Tim Advokasi KTR Provinsi Bali, Titik Suharyati di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan, layar iklan berukuran besar (LED) di Kota Denpasar saat ini didominasi oleh iklan rokok. Iklan tersebut sebenarnya kontra produktif. Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali saat ini gencar melakukan sidak ke instansi pemerintah yang juga masuk wilayah KTR.
Banyak juga barang bukti yang disita seperti rokok, puntung rokok, asbak dan sebagainya. Bahkan beberapa oknum PNS yang kedapatan merokok langsung dipanggil dan dibina.
Namun, kata dia, munculnya iklan rokok dalam LED di dua tempat strategis, yaitu di perempatan Jalan Sudirman-Dewi Sartika dan Teuku Umar menimbulkan tanda tanya besar.
Titik mengatakan, pihaknya hanya bisa menghimbau jika keberadaan iklan tersebut sebaiknya segera dicabut.
"Terutama LED berukuran dua kali dua meter yang terletak di Perempatan Jalan Sudirman-Dewi Sartika. Ini kan sama sekali bertentangan dengan Perda KTR Provinsi Bali karena melanggar radius iklan sebagaimana diatur dalam Perda KTR tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan, pelanggaran yang paling kelihatan adalah LED yang terletak di perempatan Sudirman-Dewi Sartika (depan mall Matahari). Disitu ada lingkungan sekolah mulai dari TK sampai SMU.
Bahkan dari radius itu, kata dia, ada juga rumah sakit yakni Darma Usadha. Bila dalam Perda KTR radiusnya sejauh satu kilometer, maka iklan tersebut jelas-jelas melanggar Perda KTR tersebut.
Dikatakan, jarak antara lingkungan sekolah dan rumah sakit dengan layar reklame tersebut bahkan tidak sampai 100 meter. Padahal dirinya bersama anggota tim lainnya pernah melakukan mediasi dan memberikan kelunakan terhadap draf pergub jika radius 1.000 meter dikurangi menjadi 100 meter atau 150 meter saja.
"Kelunakan seperti ini juga masih dilanggar karena radius iklan bahkan tidak sampai 100 meter," ujarnya.
Hal yang sama juga terjadi di Simpang enam atau Jalan Teuku Umar Denpasar. Kalau mau dihitung radius sesuai Perda KTR, maka hal tersebut juga melanggar karena disitu juga ada RS Sanglah, Masjid dan beberapa sekolah. (LHS)
LED Iklan Rokok Kontrapoduktif Perda KTR
Rabu, 12 Desember 2012 14:24 WIB