Denpasar (ANTARA) - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia) Seto Mulyadi mendukung pemerintah daerah untuk mengampanyekan kawasan tanpa rokok (KTR) serta larangan merokok kepada masyarakat karena mengancam kesehatan.
"Kami terus dukung pemerintah daerah dalam mengampanyekan KTR dan larangan merokok kepada masyarakat. Hal ini mengingat kandungan rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh," kata Seto Mulyadi pada acara "Dialog Publik" terkait dengan pelarangan iklan rokok di Denpasar, Bali, Jumat.
Ia mengapresiasi pemerintah kabupaten dan kota serta Pemprov Bali telah menetapkan kawasan KTR yang tertuang dalam peraturan daerah.
"Saya mengapresiasi pemerintah daerah di Bali sangat respons terhadap Perda KTR. Langkah tersebut akan dapat menekan, bahkan menyetop masyarakat yang mengisap rokok," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Denpasar ajak APSAI wujudkan Kota Layak Anak
Kak Seto, sapaan akrab Seto Mulyadi, mengatakan bahwa kecenderungan remaja merokok akhir ini, baik rokok kemasan maupun sejenis vape, karena salah satu faktor terbesar adalah lingkungan sekitarnya.
"Lingkungan sekitarnya yang menjadi faktor utama kecenderungan para remaja akhir-akhir ini merokok. Ada semacam gengsi jika generasi muda tidak merokok. Padahal, hal itu sangat membahayakan kesehatan, termasuk juga warga di sekitar yang terpapar asap rokok atau tergolong perokok pasif itu," kata Kak Seto didampingi sekretarisnya Titik Suharyati.
Ketua LPA Indonesia ini berharap keberadaan KTR akan mampu menekan kecenderungan para remaja untuk merokok di sembarang tempat. Apalagi, dalam KTR tersebut ada sanksi hukum dan denda.
Kak Seto lebih lanjut mengatakan bahwa Provinsi Bali dan seluruh kabupaten/kota di provinsi ini telah mengadopsi peraturan KTR.
Disebutkan pula bahwa Provinsi Bali merupakan daerah dengan proporsi jumlah perokok di dalam ruangan terendah di Indonesia.
Baca juga: KPPAD Bali terapkan "Pararem Adat" untuk kasus kekerasan pada anak
Ia menjelaskan bahwa kedatangannya ke Bali untuk berbagi motivasi dan strategi komunikasi terkait dengan pendekatan kepada bupati dan wali kota lainnya agar meningkatkan komitmen dalam penegakan KTR dan pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok di wilayahnya guna melindungi anak dari bahaya rokok.
Saat ini, kata dia, telah mendapatkan dukungan dari Aliansi Bupati/Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Indonesia terkait dengan revisi PP 109/2012.
Selain itu, pihaknya memberikan rekomendasi kepada seluruh kepala daerah, kementerian terkait, serta pembuat kebijakan untuk melindungi anak dari bahaya iklan, promosi dan sponsor rokok di lingkungan anak dan internet dengan menginisiasi peraturan terkait dengan pengendalian tembakau yang komprehensif.