Denpasar (Antara Bali) - Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan semua kemasan rokok di Indonesia wajib diisi lima gambar peringatan bahaya merokok mulai 24 Juni 2014.
"Semua perusahaan rokok di Indonesia sudah sepakat untuk memasang lima gambar bahaya merokok seiring dengan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang sudah disosialisasikan selama 1,5 tahun terakhir," katanya di sela-sela Kampanye Peringatan Rokok Bergambar, di Denpasar, Minggu.
Ia mengemukakan, memang diperbolehkan dalam satu kemasan rokok perusahaan tertentu tidak harus sekaligus berisi lima gambar itu, bisa juga dibagi-bagi dengan jumlah rokok yang diproduksi.
"Misalkan punya sejuta produk, berarti satu gambar pada dipasang pada setiap 20 persen produknya, atau bisa dibagi sekian bulan memasang gambar satu sampai lima. Sengaja dibuat lima, diharapkan supaya masyarakat lebih termotivasi untuk mengetahui bahaya merokok," ujarnya.
Lima tanda gambar yang wajib dipasang yakni merokok menyebabkan kanker mulut, merokok membunuhmu, merokok sebabkan kanker tenggorokan, merokok dekat anak berbahaya bagi mereka, serta merokok sebabkan kanker paru-paru dan bronkitis kronis.
"Sebagian besar negara sudah mempunyai tanda gambar ini dan sebenarnya rokok dari Indonesia yang dijual di luar negeri pun sudah ada berisitanda gambar itu," kata Tjandra.
Sejauhmana efektivitas dari pemasangan tanda gambar itu, tambah dia, tergantung pula penerapan maksimal berbagai aturan rokok secara bersama-sama. "Efektivitas yang tinggi akan didapat kalau semua program dijalankan bersama-sama. Makin banyak upaya penanggulangan, maka makin tinggi efektivitasnya," ujarnya.
Tjandra memaparkan kondisi perokok aktif di Indonesia cukup tinggi yakni dua dari tiga laki-laki di Indonesia yang berusia 10 tahun ke atas merupakan perokok. Jika dilihat secara umum antara laki-laki dan perempuan, satu dari tiga penduduk Indonesia itu perokok.
"Belum lagi jumlah perokok pasif, mereka yang tidak merokok namun menerima akibat buruk dari asap rokok," ucapnya.
Pada acara kampanye tersebut, tampak beberapa mahasiswa Universitas Udayana berhias layaknya setan (zombie) dengan muka pucat dan berdarah serta memakai baju dari bungkus rokok besar berkeliling mengitari Lapangan Puputan Margarana, Renon, untuk memberitahu pengunjung beginilah bahaya dari merokok.
Kampanye yang bertajuk "Sudah Waktunya" dan "Kampanye Peringatan Rokok Bergambar" itu terselenggara kerja sama Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Kementerian Kesehatan, Pemprov Bali dan Universitas Udayana. Acara juga dihadiri langsung oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Rektor Unud Prof dr Ketut Suastika. (LHS)
Kemasan Rokok Wajib Diisi Gambar Bahaya Merokok
Minggu, 16 Februari 2014 18:21 WIB