"Penghargaan tingkat nasional tersebut diserahkan Menteri Kesehatan Nila Moeloek kepada Pejabat sementara Bupati Klungkung Wayan Sugiada (1/6)," kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Klungkung, Ketut Suadnyana, dalam siaran pers yang diterima Antara, Minggu.
Pjs Bupati I Wayan Sugiada menerima penghargaan bergengsi tersebut dalam acara peringatan Hari Tanpa Tembakau di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta.
Ia menjelaskan, penghargaan "Pastika Awya Pariwara" yang diterima tersebut khusus bagi daerah yang memiliki kebijakan serta peraturan dan implementasi tentang larangan iklan rokok luar gedung.
Kebijakan terkait larangan rokok di Kabupaten Klungkung yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Kami mendapatkan yang terbaik karena dari segi kebijakan telah didukung regulasi yang ada," ujar Pjs Bupati Sugiada setelah menerima penghargaan tersebut.
Menurut Pjs Bupati I Wayan Sugiada, kebijakan tentang larangan rokok yang sudah tertuang dalam Perda maupun Peraturan Bupati (Perbup) sudah semaksimal mungkin ditegakkan oleh petugas di lapangan.
"Upaya itu dilakukan melalui sosialisasi pencegahan, pencabutan atau pelepasan terkait iklan rokok maupun antisipasi lainnya," katanya.
Selain itu, pencegahan anak didik agar terhindar dari bahaya rokok juga sudah dilakukan, termasuk antisipasi oleh puskesmas-puskesmas di Klungkung, agar tidak lagi ada perokok pemula aktif.
Hal itu dilakukan mengingat bahaya rokok sangat berpengaruh terhadap kesehatan, lingkungan dan keluarga.
"Satpol PP yang bertugas untuk menegakkan Perda sudah semaksimal mungkin melakukan tugas di lapangan," ujar Pjs Bupati Wayan Sugiada
Dalam penyerahan penghargaan Kemenkes itu, Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengapresiasi pemerintah daerah yang telah mengeluarkan kebijakan tentang pelarangan iklan rokok luar gedung.
Menurut Menkes, pengaturan iklan rokok merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi anak dan remaja dari pengaruh rokok yang dapat mempengaruhi mereka.
Menkes juga mengingatkan, agar para penjual rokok tidak memberikan rokok kepada pembeli yang masih di bawah umur (berusia kurang dari 18 tahun).
"Kebijakan pembatasan iklan rokok ini membutuhkan dukungan dan peran aktif pemerintah daerah dalam melindungi generasi muda dari pengaruh promosi iklan rokok," ucapnya.(WDY)