Denpasar (Antaranews Bali) - Pemerintah Provinsi Bali meraih penghargaan Pastika Parama dari Kementerian Kesehatan karena dinilai telah berhasil menerapkan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Penghargaan yang diraih harus dimaknai sebagai cambuk untuk bekerja lebih keras dan konsisten mengawal penerapan Perda KTR," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra, di Denpasar, Jumat.
Menurut Dewa Mahendra, penghargaan Pastika Parama telah diserahkan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Anung Sugihantono kepada Gubernur Bali yang diwakili Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Jakarta pada Kamis (31/5).
"Penghargaan ini merupakan sebuah capaian yang patut disyukuri dan sangat membanggakan. Namun, agar penghargaan yang diperoleh tak lantas membuat jajaran Pemprov terlena dan berpuas diri," ucapnya.
Pemprov Bali, lanjut dia, telah secara efektif menerapkan Perda KTR sejak 1 Juni 2012. KTR mengatur agar parokok tidak merokok di sembarang tempat, sehingga paparan asap rokok tak berdampak terhadap kelompok rentan yakni anak, remaja dan ibu hamil.
"Secara lebih luas, perda ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok," ujar Dewa Mahendra.
Selain itu, Perda KTR juga bertujuan menciptakan ruang dan lingkungan yang lebih bersih bagi masyarakat serta mencegah munculnya perokok pemula.
Dewa Mahendra mengemukakan, dalam implementasinya KTR secara efektif diterapkan di areal fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan lokasi lain seperti lokasi olahraga dan taman kota.
"Selain konsisten mengawal penegakan aturan, Pemprov Bali juga sukses melakukan inisiasi dan advokasi kepada bupati/wali kota sehingga saat ini seluruh Kabupaten/Kota se-Bali telah memiliki Perda KTR," kata mantan Penjabat Bupati Bangli itu.
Dewa Mahendra menambahkan, Pemprov Bali juga membentuk Tim Pembina dan Pengawas KTR. Tim ini bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar aturan. Dalam pelaksanaannya, masyarakat telah menunjukkan kepatuhan terhadap pemberlakuan KTR di wilayah Provinsi Bali.
Selain Bali, penghargaan yang sama juga diperoleh Provinsi Lampung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Lampung Barat, Kota Probolinggo, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Bantaeng.
Pada kesempatan yang sama, Kemenkes juga memberikan penghargaan untuk dua kategori lainnya yakni Paramesti dan Pastika Parahita bagi 104 daerah.
Penghargaan Paramesti diberikan kepada 43 provinsi/kabupaten/kota yang telah memiliki kebijakan baik itu berupa Pergub/Peraturan Bupati/Peraturan Wali kota tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sementara penghargaan Pastika Parahita diberikan bagi 62 provinsi/kabupaten/kota yang telah memiliki peraturan daerah tentang KTR. (ed)
Pemprov Bali raih penghargaan "Pastika Parama" Kemenkes
Jumat, 1 Juni 2018 17:12 WIB