Klungkung (ANTARA) - Ketua Tobacco Control and Lung Health (Udayana Central) dr. Putu Ayu Swandewi Astuti, MPH terus menggelorakan pelarangan total iklan rokok guna mencegah paparan iklan kepada anak-anak dan remaja.
"Perjuangan itu telah dilakukan lebih dari 10 tahun dengan berbagai upaya untuk pengendalian perilaku merokok," kata Ayu Swandewi di Klungkung Bali, Minggu.
Ia mengatakan kegiatan tersebut mulai dari advokasi dan mengawal terbitnya Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tingkat provinsi, sehingga Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor 10 tahun 2011 merupakan Perda KTR Provinsi pertama di Indonesia yang kemudian pihaknya memfasilitasi lahirnya Perda Provinsi di seluruh kabupaten dan kota di Bali.
Dia menjelaskan pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan membangun kapasitas pemangku kepentingan, baik di Bali dan nasional terkait implementasi Perda KTR. Selanjutnya melakukan evaluasi kepatuhan implementasi dan berbagai aspek terkait upaya pengendalian tembakau lainnya.
"Selain itu, kami tahu iklan rokok merupakan salah satu aspek penting yang harus diatur dan dilarang dalam upaya mengurangi perilaku merokok," kata Ayu Swandewi didampingi Tim Udayana Central, I Made Kerta Duana.
Baca juga: Bupati Klungkung ikuti KTT Pengendalian Tembakau Asia Pasifik APCAT 2021
Ayu Swandewi yang juga Plt. Ketua PSKM FK Unud mengatakan pihaknya mengadvokasi pemerintah daerah untuk melakukan pelarangan iklan. Salah satu praktek baik yang didorong seperti di Kabupaten Klungkung yang melakukan pelarangan iklan rokok yang sudah diberlakukan secara total termasuk pelarangan memajang rokok di tempat-tempat penjualan.
Dikatakan, saat ini beberapa kabupaten dan kota lainnya sudah menerapkan berbagai bentuk pengaturan atau pelarangan iklan rokok. Menurutnya, hal itu terus diupayakan agar bisa diberlakukan pelarangan total guna mencegah paparan iklan dan promosi ini pada anak-anak dan remaja.
Di sisi lain, kata dia, saat ini semakin maraknya penggunaan produk tembakau atau nikotin alternatif, seperti rokok elektronik, produk tembakau yang dipanaskan dan sebagainya. Hal ini tentunya perlu di akomodasi dalam aturan sehingga bisa diminimalkan dampak negaifnya.
Ia mengatakan penggunaanya melalui berbagai upaya termasuk edukasi, pelarangan iklan dan berbagai bentuk promosinya serta pelarangan penggunaannya di Kawasan Tanpa rokok.
Menurut Ayu Swandewi mengatakan masih banyak aspek dan tantangan lain yang perlu menjadi perhatian karena upaya pengendalian perilaku merokok tidak semata-mata bisa dikendalikan dengan KTR dan pelarangan iklan, upaya mendorong dan mendukung perokok untuk berhenti merokok sangat penting untuk diperkuat di berbagai layanan yang ada.
Baca juga: Bupati Klungkung turunkan Iklan Rokok
Juga, upaya pelarangan penjualan pada anak-anak di bawah 18 tahun dan aspek lain yang bisa menjadi kewenangan pemerintah daerah. Hal ini akan terus didorong ke depannya.
Ayu Swandewi Astuti menambahkan, dukungan dilakukan sebagai upaya advokasi di tingkat nasional karena beberapa kebijakan memang hanya bisa dilakukan di tingkat pusat seperti pelarangan iklan di TV dan di internet. Juga, peningkatan cukai rokok yang masih saat ini diupayakan dengan revisi Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif dalam bentuk produk tembakau untuk kesehatan.
Semetara itu Tim Udayana Central I Made Kerta Duana mengatakan keberhasilan capaian program pengendalian rokok termasuk tingkat kepatuhan terhadap regulasi KTR di sejumlah daerah.
"Kami optimis tahun 2022, pengendalian tembakau bisa lebih baik dengan dukungan berbagai pihak dan jejaring masyarakat," ucapnya.
Ia mengatakan pada 2022 nanti fokusnya kepada implementasi KTR penguatan di tujuh kawasan, khususnya di sektor kesehatan dan hotel dan restoran yang perlu lebih ditingkatkan.
Kemudian, implementasi peniadaan iklan di luar ruang, sebagai salah satu bentuk pencegahan terhadap perokok pemula di seluruh Bali. Perlahan diharapkan upaya ini bisa diterapkan kabupaten dan kota sehingga kebijakan itu bisa disinergikan di seluruh Bali.
Selain itu, pihaknya berupaya menggerakkan anak dan remaja menjadi agen-agen perubahan yang bisa mempengaruhi dari lingkungan keluarga. Kerta Duana mendorong lahirnya klinik berhenti merokok. Layanan berhenti rokok diharapkan bisa lahir di tiap-tiap Puskemas.
Baca juga: Bea Cukai musnahkan rokok-arak Bali ilegal Rp1,8 miliar
Langkah ini cukup positif dan pihaknya memfasilitasi ketika perokok ingin berhenti merokok dengan tersedianya klinik berhenti merokok.
"Upaya mencegah berhenti merokok harus mendapat perhatian lebih serius. Provinsi Bali merupakan daerah dengan proporsi jumlah orang merokok di dalam ruangan terendah di Indonesia. Sedangkan Kabupaten Klungkung yang merupakan kabupaten yang dipimpinnya mempunyai prevalensi merokok terendah di Bali dibandingkan kabupaten lain yakni sebesar 20,3 persen.
Meskipun menjadi yang terendah, namun menurutnya angka tersebut masih tinggi dan penegakan aturan KTR harus digencarkan lagi. Sejak tahun 2014 Klungkung telah memiki perda rokok, namun mulai efektif pada tahun 2016. Di antaranya Perda KTR Nomor 1 Tahun 2014 Pengaturan Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016 Pengaturan larangan reklame iklan rokok di Kabupaten Klungkung.
Menurut dia, pelarangan iklan rokok bahkan diterapkan dengan ketat hingga ke dalam ruangan. Dimana toko toko modern dilarang menampilkan produk rokoknya. Namun perusahaan-perusahaan distributor selalu mencuri celah, dengan tetap memasang iklan rokok di wilayah terpencil pedesaan
Hal tersebut dibenarkan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta yang juga Ketua Aliansi Bupati/Wali Kota Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Indonesia mengaku tidak pernah kendor menerapkan aturan KTR.
"Klungkung tidak pernah kendor, kini punya Perda dan Perbup dan kembangkan dalam 'perarem' desa adat," ujarnya.
"Udayana Central" gelorakan pelarangan iklan rokok
Minggu, 26 Desember 2021 20:49 WIB