"Barang ilegal terbanyak ada dari produk rokok yang tidak dilengkapi pita cukai atau pita cukai palsu sekitar 1,8 juta batang rokok, ribuan botol minuman beralkohol (termasuk arak), dan beberapa barang ilegal lainnya dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1,8 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT Susila Brata dalam konferensi pers di Badung, Bali, Senin.
Pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai (eks aset kepabeanan dan cukai), kata dia, diperoleh pada periode 2020 hingga September 2021 yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Ratusan arak Bali tanpa pita cukai juga dimusnahkan Bea Cukai.
Baca juga: Bea Cukai Denpasar musnahkan barang milik negara Rp1,9 miliar
Baca juga: Bea Cukai Denpasar musnahkan barang milik negara Rp1,9 miliar
Susila Brata menyebutkan barang bukti itu terdiri atas 1.879.340 batang rokok, 6.600 gram tembakau iris, 62 botol dan 11.450 gram hasil pengolahan tembakau lainnya, 1.827 botol plus 6 jeriken minuman beralkohol, dan 724 buah botol kaca kosong.
Barang ilegal lainnya meliputi 674 paket, di antaranya obat-obatan, pakaian bekas, MMEA, bagian tubuh binatang dan hewan yang dikeringkan, bibit tumbuhan, spare part yang menyerupai senjata api, spare part kendaraan, anak panah, spear gun, alat pancing, sex toys, aksesoris, alat elektronik, makanan, barang cetakan, dan hasil tembakau.
Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan, kata dia, sebesari Rp1.837.063.070,00.
Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan, kata dia, sebesari Rp1.837.063.070,00.
Ia menjelaskan bahwa pemusnahan barang ini merupakan hasil dari penindakan atas hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Baca juga: Bea Cukai Denpasar musnahkan ratusan minuman beralkohol ilegal
Baca juga: Bea Cukai Denpasar musnahkan ratusan minuman beralkohol ilegal
"Ini juga hasil pencegahan atas barang kiriman yang melewati Kantor Pos dan melalui perusahaan jasa titipan (PJT) yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya, yaitu tidak dipenuhinya ketentuan larangan dan/atau pembatasan," katanya.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan terhadap barang hasil penindakan ini sebagai wujud eksistensi Bea Cukai dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan (community protector) atas peredaran barang ilegal.
Hal tersebut, lanjut dia, bertujuan mengamankan hak-hak keuangan negara serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang berdampak buruk pada kesehatan.
Hal tersebut, lanjut dia, bertujuan mengamankan hak-hak keuangan negara serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang berdampak buruk pada kesehatan.