"Barang bukti diperoleh dari operasi pasar terhadap produk Hasil Tembakau (HT), Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang beredar di masyarakat," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar Kusuma Santi dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Bali, Selasa.
Ia menjelaskan rincian hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu 808 botol MMEA ilegal, 21.584 batang rokok, 101 botol liquid vape dengan total jumlah perkiraan nilai barang Rp296.340.000.
Baca juga: Bea Cukai Denpasar musnahkan barang milik negara Rp1,9 miliar
Baca juga: Bea Cukai Denpasar musnahkan barang milik negara Rp1,9 miliar
Sedangkan untuk total nilai kerugian negara negara Rp83.273.671. Selanjutnya, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dituang dan dipecah kemudian sisa barang yang telah dimusnahkan akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir.
"Dari HPTL yang ada, juga hasil tembakau terlihat polos tanpa pita cukainya. Kalau ada itu pita palsu. Lalu minuman alkohol botolan ini beberapa ada minuman asli tidak berpita cukai atau berpita cukai palsu. Tapi ada juga minuman oplosan seakan-akan asli," jelas Kusuma Santi.
Dia mengatakan bahwa temuan barang ilegal pada periode 2021 lebih sedikit dari periode tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan karena aktivitas dari sektor pariwisata yang turun sehingga distribusi barang ke Bali jadi sedikit.
Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.