Klungkung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali memperkuat komitmennya dalam menegakkan Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan membuka stan khusus konsultasi berhenti merokok di Festival Semarapura IV.
“Sekarang Festival Semarapura pun kita upayakan agar masyarakat pengunjung tidak merokok, mengingat pengunjung yang sangat ramai mulai dari kalangan anak anak hingga orang tua yang cenderung menjadi perokok pasif," kata Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Senin.
Ia mengatakan, saat memantau festival tersebut, dirinya jarang menemui pengunjung yang merokok, yang harus ditindaklanjuti oleh personil berhenti merokok seperti Gebrak, KSPBR dan lainnya untuk aktif mensosialisasikan bahaya rokok.
Menurutnya, Festival Semarapura ini telah dikolaborasikan dengan kesehatan dan kebersihan melalui Dinas Kesehatan, yang gencar mensosialisasikan kawasan tanpa rokok dan bahaya rokok.
Untuk melengkapi sosialisasi tersebut, sejumlah stan dan sudut pameran dipasang pengumuman bahaya dan larangan merokok.
Stan Dinas Kesehatan yang melayani konsultasi berhenti merokok di Festival Semarapura ini dibuka mulai pukul 17.00 wita hingga 21.00 wita, dengan pelayanan gratis.
Selain petugas Dinas Kesehatan, sejumlah elemen lain seperti kader Gerakan Pemuda Tanpa Rokok (GEBRAK) dan Kelompok Siswa Peduli Bahaya Rokok (KSPBR) ikut serta dengan mengkampanyekan bahaya rokok.
Selain itu masih ada petugas dari UPT Puskesmas, tim Penggerak PKK, Tim Yustisi Kabupaten Klungkung dan BNNK Kabupaten Klungkung yang menyebar diseputar area festival untuk mensosialisasikan bahaya rokok. ***3***
Klungkung perkuat pelaksanaan Perda KTR
Senin, 29 April 2019 17:05 WIB