Klungkung (ANTARA) - Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, menurunkan reklame atau iklan rokok yang terpasang disebuah warung di Dusun Payungan, Desa Selat Klungkung, setelah meninjau proses pembokaran rehabilitasi rumah di desa setempat.
Keterangan tertulis dari Humas Pemkab Klungkung yang diterima, Jumat, menyebutkan Bupati Suwirta mengingatkan pemilik warung untuk tidak coba-coba menempel/memasang iklan rokok, karena Klungkung telah mengikrarkan diri sebagai daerah tertib Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Warung-warung di sepanjang Jalan Payungan Takedan, Desa Selat, itu didapati tertempel iklan rokok pada sisi luar pintu dan tembok warungnya. Stiker iklan rokok berukuran 45cm x 30cm dan spanduk baliho ada yang sudah lama dan beberapa tampak masih baru.
Tanpa menunggu lama, Bupati Suwirta meminta izin kepada pemilik warung langsung mengambil tindakan dengan membuka paksa stiker iklan rokok tersebut (29/4).
"Klungkung telah mengikrarkan diri sebagai daerah tertib Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2014 tentang KTR, Perbub No 5 tahun 2016 tentang reklame rokok dan pelaksanan KTR serta SK Bupati Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tim Pembina KTR," katanya.
Bupati Suwirta juga meminta dan memohon para distributor dan pemasok rokok untuk tidak memasang iklan rokok di warung-warung maupun kios di sepanjang Kabupaten Klungkung.
Tidak hanya itu, Bupati asal Nusa Ceningan itu juga menugaskan semua Kepala Desa beserta jajarannya untuk membersihan semua iklan rokok yang masih terpasang di warung, maupun kios.
Langkah ini juga sebagai upaya tidak ada iklan rokok di Kabupaten Klungkung serta menjaga generasi muda terbebas dari asap rokok, merokok di usia dini, serta mengajak masyarakat Klungkung bebas tanpa rokok.
"Ternyata banyak sekali iklan rokok yang terpasang, jangan sampai dengan iklan ini bisa memancing niat anak muda untuk merokok sehingga menjadi perokok," tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya, meninjau proses pembongkaran pembangunan rehab rumah.
Proses pembongkaran diawali dari rumah Nyoman Waji, di Dusun Payungan, Desa Selat, Wayan Bukit di Dusun Payungan, Desa Selat, Ketut Sarka Br. Tengah, Desa Akah, dan dilanjutkan ke rumah Made Miasa, di Br. Gingsir, Desa Akah.
"Dengan terpenuhinya salah satu kebutuhan dasar berupa rumah yang layak huni, kami harapkan tercapai ketahanan keluarga yang selanjutnya juga berdampak pada kesehjateraan keluar atau masyarakat," katanya.
Bupati Klungkung turunkan Iklan Rokok
Jumat, 30 April 2021 18:20 WIB