Denpasar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) memberikan hak manfaat berupa kaki palsu kepada salah satu petugas kebersihan bernama Hariman Agustian Dokainubun yang mengalami kecelakaan kerja.
"Ini merupakan bentuk pelayanan prima kepada peserta BPJAMSOSTEK dan kami akan selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada peserta," kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa Kuncoro Budi Winarno di Denpasar, Rabu.
Hariman Agustian Dokainubun yang merupakan petugas petugas Dinas Kebersihan Mimika Papua yang mengalami kecelakaan kerja pada 24 Agustus 2021 saat bekerja membersihkan jalan.
Saat bekerja, tiba-tiba truk sampah yang dikendarainya jatuh menimpa kaki kanan, sehingga harus diamputasi di bagian kanan serta retak tulang panggulnya harus dioperasi di Rumah Sakit Mitra Masyarakat Mimika Papua.
Setelah pengobatan selesai, dilanjutkan dengan merujuk peserta untuk pemasangan kaki palsu yang ditangani oleh Puspadi Bali dan YPK dibawah naungan Annika Linden Center di Bali sebagai salah satu Pusat Layanan Kembali Bekerja (PLKB) BPJAMSOSTEK di Bali.
"Semoga bisa segera sembuh dan bisa beraktivitas kembali seperti sedia kala," ujar Kuncoro berharap.
Kuncoro menambahkan, peserta jaminan sosial ketenagakerjaan cukup fokus pada penyembuhan, tidak perlu memikirkan biaya pengobatan karena seluruh biaya pengobatan dan perawatan yang timbul akan ditanggung oleh BPJAMSOSTEK sesuai kebutuhan medis pasien kecelakaan kerja.
“Hingga saat ini biaya yang timbul dalam pengobatan dan perawatan Bapak Hariman sudah mencapai Rp165 juta lebih. Tentu penyakitnya akan bertambah karena peserta masih dalam perawatan peserta sampai dinyatakan sembuh oleh dokter yang merawat,” katanya.
Tanggung jawab ini merupakan manfaat dari program kembali bekerja ( Return toWork / RTW ) dalam program jaminan kecelakaan kerja, yang biaya pengobatan dan perawatan tidak ada batasan biaya sampai dinyatakan sembuh, sesuai dengan kebutuhan medis.
"Kami terus mendorong para pekerja sektor informal seperti para pedagang hingga pengemudi ojek online (ojol) untuk mendaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK sehingga bisa memperoleh manfaat perlindungan melalui kanal pendaftaran atau datang langsung ke Kantor BPJAMSOSTEK terdekat," katanya.
Ia menambahkan, para pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) dapat menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk berbagai program jaminan sosial mulai dari program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
“Calon peserta BPU cukup menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK) atau kartu tanda penduduk (KTP) dan email,” kata Kuncoro .