Karangasem (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem meraih penghargaan dalam Universal Health Coverage (UHC) Award yang diselenggarakan Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) melalui upayanya memberi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Di Karangasem, Bali, Jumat, Bupati Karangasem I Gede Dana menyampaikan bahwa Pemkab Karangasem telah menyelenggarakan jaminan kesehatan melalui skema JKN sehingga dapat mencapai UHC dan menerima piagam dari Menko PMK Muhadjir Effendy.
Untuk persentase UHC saat ini di Kabupaten Karangasem sudah mencapai 98.02 persen kata dia, dengan jumlah segmen kepesertaan mencapai 520.788 orang.
Terkait pemberian JKN, Gede Dana mengatakan seluruh masyarakat kini telah memiliki jaminan kesehatan, di mana JKN sendiri merupakan perlindungan kesehatan untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang.
Baca juga: Pasar murah di Karangasem tawarkan gas 3 kg harganya Rp16 ribu
"JKN tersebut diperuntukkan bagi masyarakat Karangasem yang kepesertaannya merupakan peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan kesehatan di ruang perawatan kelas III," ujarnya.
Untuk pembiayaannya berupa pembayaran iuran kepada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), di fasilitas FKTP seperti Puskesmas dan klinik serta rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Yang saat ini masih ditekankan oleh Pemkab Karangasem adalah upaya peningkatan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan bagi masyarakat.
“Saat ini seluruh masyarakat Karangasem sudah terlindungi JKN BPJS Kesehatan, karena ini merupakan kebutuhan dasar, maka selaku pemerintah kami melakukan berbagai upaya agar seluruh masyarakat Karangasem bisa terlindungi dengan JKN,” tutupnya.
Baca juga: Pengembangan Bypass Ida Bagus Mantra sampai Karangasem sudah tahap kajian