Tabanan (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali sedang merancang peraturan gubernur mengenai rencana aksi daerah gas rumah kaca (RAD GRK) sebagai upaya turut menekan laju emisinya.
"Pergub RAD GRK merupakan tindak lanjut surat edaran bersama Mendagri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Lingkungan Hidup," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Nyoman Sujaya dalam rapat kerja evaluasi dana alokasi khusus (DAK) kabupaten/kota se-Bali di Tabanan, Jumat.
Pergub ini, menurut dia, merupakan bagian dari program nasional menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen dengan biaya sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional. "Melalui pergub ini, Bali turut berperan aktif dalam penurunan emisi gas rumah kaca," ucapnya menegaskan.
Dalam sosialisasi tersebut, pihak pemerintah kabupaten/kota se-Bali juga diminta untuk memberi masukan terkait dengan Pergub RAD GRK. "Sesuai edaran bersama tiga menteri itu, pergub kami harapkan bisa diterbitkan tahun 2012 ini," ujarnya.
Selain membahas Pergub Gas Rumah Kaca, raker juga mengevaluasi dana alokasi khusus (DAK) bidang lingkungan hidup yang diterima kabupaten/kota.
Sujaya menyampaikan pada tahun anggaran 2012, Bali memperoleh DAK Lingkungan Hidup sebesar Rp6,5 milyar lebih yang tersebar di tujuh kabupaten yakni Buleleng, Karangasem, Bangli, Klungkung, Gianyar, Tabanan dan Jembrana. (LHS/T007)