Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung menyatakan siap terbuka terhadap berbagai permasalahan yang perlu klarifikasi kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dalam menangani berbagai laporan masyarakat seperti salah satunya terkait pascapengumuman CPNS 2012.
"Pemerintah Kabupaten Badung akan senantiasa siap dan terbuka terhadap berbagai permasalahan yang kiranya perlu dilakukan klarifikasi," kata Bupati Badung, Anak Agung Gde Agung kepada ANTARA di Denpasar, Selasa.
Pihaknya mengapresiasi kunjungan pihak ORI Pusat yang diwakili oleh Domikus Dalu S, serta asisten ORI Pusat Patnuaji A. Indrarto dan Ratna Sari Dewi dan Perwakilan di Bali untuk langsung melakukan klarifikasi kepada Pemkab Badung.
Dalam penjelasan Pemkab Badung terkait adanya ketidaksesuaian hasil CPNS, ORI menyatakan dapat menerima semua penjelasan yang cukup detail baik berupa paparan, lampiran dokumen dengan ditunjukkan dokumen asli dari hasil CPNS itu oleh Bupati Badung Anak Agung Gede Agung.
Perwakilan ORI Wilayah Bali, Umar Al Khattab dan ORI Pusat dalam waktu dekat akan mengklarifikasi hal itu ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ia menyatakan bahwa hal serupa juga terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Dalam menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat pihaknya berharap agar hubungan yang terbangun antara ORI dengan Pemkab Badung dapat terjalin sinergi serta kerjasama yang baik dan padu sehingga memiliki perspektif yang sama dalam menyikapi persoalan.
"ORI selain berkewajiban memastikan agar fungsi pelayanan publik dapat berjalan sesuai dengan ketentuan, kami juga berkewajiban untuk menggugah dan menyadarkan masyarakat akan hak dan kewajibannya selaku warga Negara yang baik," kata Asisten ORI Pusat Dominikus Dalu.
Tak hanya masalah hasil CPNS, pihak Ombudsman juga siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Badung dalam menangani beberapa laporan masyarakat terkait pelayanan publik pungutan Retribusi Administrasi
Kependudukan khususnya bagi masyarakat pendatang.
Selain itu, laporan warga atas pembangunan Hotel The Alaia Echo Beach dan klarifikasi perubahan akta kematian. Terkait perubahan akta kematian, Gde Agung mengatakan pihaknya sangat berhati-hati karena hal itu merupakan dokumen otentik yang tidak dapat dirubah tanpa putusan pengadilan.
Sementara itu terkait pungutan retribusi penduduk pendatang yang diatur dalam kesepakatan bersama Gubernur dangan Bupati/Wali Kota seluruh Bali dengan Nomor 153 Tahun 2003, menurut Gde Agung di masing-masing desa secara otonom menentukan pungutan.
Terkait dengan hotel permasalahan pembangunan Hotel The Alaia Echo Beach, pihak ORI menyatakan menerima dengan baik penjelasan Bupati Badung. Pihaknya berharap jangan sampai ada hak masyarakat yang terabaikan sehingga dengan penghentian proyek pembangunan hotel, Pemkab disilahkan melaksanakan sesuai ketentuan tanpa menunggu Rekomendasi ORI.
Dalam menindaklanjuti laporan masyarakat berkenaan pelayanan publik Ombusdman menyatakan pihaknya tidak memihak dan selalu pada posisi independen.
Pihaknyapun mengapresiasi prinsip kehati-hatian yang telah dilakukan Pemkab Badung dalam melaksanakan pelayanan publik.
"Lantaran pelayanan yang dilakukan akan berakibat hukum bagi masyarakat yang dilayani seperti yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung. ORI mengapresiasi sebagai bagian dari kepatuhan prinsip normatif dalam pelayanan publik," ujar Dominikus. (DWA/T007)
Badung Siap Terbuka Kepada Ombudsman
Selasa, 27 November 2012 19:03 WIB