Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung, Bali, Selasa menuntut seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris bernama Gilles Thomas Allcard Wiliam dengan penjara selama satu tahun empat bulan.
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Gilles Thomas Allcard Wiliam dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Kejari Badung Dewa Arya Lanang Raharja sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Gede Ancana.
Dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, JPU menyatakan WNA asal Inggris tersebut bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
Selain itu, jaksa meminta majelis hakim untuk tetap menahan terdakwa Gilles Thomas Allcard Wiliam berada dalam tahanan.
Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Karena terbukti melakukan tindak Pidana pencurian, JPU meminta satu unit sepeda motor merk Yamaha scorpio warna merah maroon yang sudah dirubah menjadi warna silver dengan plat nomor DK 3445 EZ dengan Noka MH35BP0089K149070, Nosin 5BP149172 atas nama I Ketut Widya Bhaskara dikembalikan kepada saksi Anthony James Mcinerheney.
Sebelumnya, Gilles Thomas Allcard Wiliam di Canggu berhasil diringkus personel Polsek Kuta Utara di Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, lengkap dengan barang bukti motor custom jenis Yamaha Scorpio yang dicurinya.
Aksi pencurian sepeda motor tersebut terekam CCTV pada Cafe Deus Canggu, Badung pada Senin (28/11/2022) dan viral di media sosial pada Selasa (29/11/2022).
Dalam keterangan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisan Resor Badung Iptu Ketut Sudana usai menangkap bule tersebut, diketahui bahwa dia mencuri motor tersebut pada saat pemiliknya memanaskan mesin.
Pelaku yang sudah lama mengincar sepeda motor tersebut langsung saja mencuri motor tersebut begitu ada kesempatan. Namun, aksinya tersebut berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Badung berdasarkan petunjuk CCTV Cafe Deus, tempat dia mencuri motor.